Connect with us

Hi, what are you looking for?

MUI JABAR

MUI Jabar Minta Masyarakat Tenang Sikapi Puisi Sukmawati

Sukmawati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak bertindak berlebihan menyikapi puisi berjudul Ibu Indonesia karya Sukmawati Soekarnoputri. Menurut Ketua MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei, ia berharap permasalahan ini tak merusak kondusifitas yang sudah terjaga.

Rachmat Syafei mengatakan, bahwa perdamaian tetap harus dikedepankan sebagai prinsip kehidupan bernegara. Apalagi, yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina agama islam.

“(Sukmawati) sudah meminta maaf dan akan memperbaiki karena ketidaktahuannya. Maafkan saja, pandangan (memaafkan) itu juga berdasarkan agama,” ujar Rachmat saat ditemui di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (5/4).

Rachmat berharap, masyarakat pun tak sampai menghakimi di luar batasan agama. Sebab, jika berlebihan sama saja telah berbuat dzalim. Rachmat pun mempersilahkan jika ada ormas islam atau masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa. Namun, semua harus dalam koridor aturan yang berlaku. Selebihnya, MUI Jabar akan manut dengan sikap MUI pusat.

Kalau demo, silahkan karena itu hak yang dilindungi undang undang. Tapi jangan membuat kemudaratan (merugikan),” kata Rachmat serayab mempersilakan kalau ada masyarakat yang memilki pandangan tapi tetap harus mengingat bahwa kemaslahatan harus didahulukan.

Seperti diketahui, puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 tahun Anne Avantie berkarya, Rabu (28/3) lalu mendapat respon dari masyarakat. Bahkan diantaranya berujung pada pelaporan kepada kepolisian.

Tercatat, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait puisi tersebut. Kedua pelapor adalah pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat dan politikus Partai Hanura, Amron Asyhari yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP. Amron berharap polisi bertindak tegas dan profesional dalam mengusut laporan ini.

Tak hanya ke Polda Metro Jaya, Sukmawati Soekarnoputri juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu akan dilayangkan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) pada Kamis 4 April. Selain itu, sejumlah ormas pun melakukan unjuk rasa meminta pihak berwajib melanjutkan proses hokum untuk puteri presiden pertama Indonesia, Soekarno tersebut.

(REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG)

Total Views: 851 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...