Oleh Dr H Jeje Zaenudin MAg
Dapat dikatakan bahwa di antara bahasa politik Islam yang terpenting dan terpopuler adalah terma khilâfah. Selain karena faktor penyebutan dan pengungkapannya yang begitu sering di dalam sumber utama ajaran Islam, Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, juga karena makna yang dikandungnya begitu dalam dan luas. Dengan terma khilafah dirajut relasi interaktif antara Tuhan, manusia, dan alam melalui hukum (syariat). Terma khilafah juga memadukan antara dua aspek yang sering dipandang sebagai dua hal yang berlawanan: antara dunia dan akhirat, antara politik dan agama, dan antara ruh dengan akal. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa dalam terma khilafah itulah terpendam idealisme peradaban yang sempurna yang dicitacitakan Islam.
Khilafah sebagai praktek kepemimpinan politik Islam secara formal telah lama dinyatakan berakhir dengan dihapuskannya sistem Khilafah Turki Usmani pada tahun 1924. Sejak itu dunia Islam terpecah berkeping-keping menjadi negeri-negeri muslim yang berdiri sendiri sebagai negara bangsa (nation state). Meski demikian, spirit khilafah tidak pernah padam –dan memang tidak mungkin bisa dipadamkan– dari pemikiran, teori dan perjuangan politik Islam. Pasal ini tidak bermaksud untuk mengulas seluruh aspek dari terma khilafah yang spektrumnya sangat luas itu. Tulisan ini hanya berusaha menelusuri dan mengungkap asal usul kata khilâfah, penggunaan kata tersebut dalam Al Qur’an dan Sunnah serta perkembangan pemaknaannya sebagai terma politik Islam. Dengan demikian diharapkan mendapat pengertian dasar tentang konsep khilafah sebagai bahasa politik Islam yang orisinil dari nash Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
Khilâfah Dalam Al-Qur’an
Kata الخالفة) al khilâfah) berasal dari akar kata خلف) khalfun) yang arti asalnya “belakang” atau lawan kata “depan”. Dari akar kata khalfun berkembang menjadi berbagai pecahan kata benda seperti khilfatan (bergantian); khilâfah (kepemimpinan sebagai pengganti); khalîfah, khalâif, khulafâ (pemimpin, pengganti); ikhtilâf (berbeda pendapat); dan istikhlâf (penggantian). Kata kerja yang muncul dari kata khalfun adalah kha-la-fa (خلف (artinya mengganti; ikh-ta-la-fa (إختلف (yang artinya berselisih, berbeda pendapat; dan kata is-takh-la-fa ( استخلف (yang artinya menjadikan sesuatu sebagai pengganti.
Di dalam al-Qur’an terdapat sekurang-kurangnya 127 ayat yang menyebut kata yang berakar dari kata khalfun. Tetapi hanya dua kali menyebut dalam bentuk kata benda yang diatributkan kepada manusia sebagai “khalîfah”, yaitu pada surat Al Baqarah ayat 30 dan surat Shâd ayat 26. Selebihnya berbicara tentang kedudukan manusia sebagai makhluk yang saling bergantian menempati dan memakmurkan bumi dari generasi ke generasi berikutnya, atau dalam makna pergantian siang malam, dan perpedaan pendapat. Sebagai contoh penggunaan ayat-ayat tersbut dapat kita lihat di bawah ini:
Pertama, kata khalfun dalam pengertian “generasi pengganti yang berperilaku buruk”. Disebutkan dua kali yaitu pada surat al A’raf ayat 169 dan surat Maryam ayat 59. Yang dimaksud dengan generasi yang jahat pada ayat pertama di atas menunjuk kepada generasi yang datang sesudah masa dan generasi para Nabi dan Rasul di kalangan Bani Israil. Mereka adalah generasi yang mempermainkan hukum Allah dan memperjual belikannya ayat-ayatnya dengan keuntungan materi. Di antaranya dengan menyelewengkan hukum melalui penyuapan, risywah dan korupsi dalam kekuasaan. Sedangkan generasi yang buruk pada ayat kedua di atas menunjukan generasi yang datang sesudah masa generasi para nabi dan orang-orang saleh dari kalangan Bani Israil, dan termasuk juga generasi yang buruk yang datang pada umat Nabi Muhammad di akhir zaman. Mereka adalah generasi yang meninggalkan shalat dan tenggelam dalam pemuasan berbagai kesenangan dunia.
Kedua, kata khulafâ (bentuk jamak mudzakar maknawi dari kata khalîfah), yang berarti generasi baru atau kaum pengganti yang mewarisi bumi dari kaum sebelumnya yang binasakan karena mereka tidak beriman. (Al Araf : 69 dan 74).
Ketiga, Al Khalâif (bentuk jamak lafdzi dari kata khalîfah), yang berarti kaum yang datang untuk menggantikan kaum yang lain dalam menempati dan menguasai bumi.5 (Al An’am : 165, Yunus : 14, dan Fathir : 39).
Keempat, kata Khalîfah dengan bentuk mufrad (singular) dalam pengertian seseorang yang diberi mandat kekuasaan oleh Allah sebagai penguasa bumi dan pemimpin terhadap manusia lainnya. Istilah khalîfah dalam bentuk singular disebutkan Al-Qur’an sebanyak dua kali, yaitu ketika menyebutkan kedudukan Nabi Adam dan Nabi Dawud. (Al Baqarah : 30, Shad : 26).
Kelima, dalam bentuk kata kerja Istakhlafa, yang artinya menjadikan seseorang atau satu kaum sebagai khalifah, para pemimpin, pewarits dan penguasa bumi setelah kaum yang lain. (An Nur : 55)
Keenam, kata mustakhlaf (bentuk maf’ul dari istakhlafa) artinya orang-orang yang dijadikan pewaris bumi dan diberi kewenangan atau mandat untuk menguasainya, untuk menunjukan bahwa penguasaan manusia terhadap dunia adalah penguasaan nisbi dan majazi, karena penguasa dan pemilik hakikinya hanyalah Allah Ta’ala. (Al Hadid : 71).
Khilafah Dalam Hadist Nabi
Dalam hadits Nabi, penyebutan kata khalifah atau khulafâ lebih banyak daripada yang disebutkan dalam Al Qur’an dengan makna yang lebih tegas terhadap kepemimpinan. Di bawah ini dibawakan beberapa contoh: ع أَِب َن ا ِزم َ اَل َ ت ح ق َ د اع َ ق َ َ أَب ة َ ر ي َ ر ه َ َي ََخ س ِ ن سِ ه ت ع مِ َ َس ث ف َ دِ ُي َن ع ِ النَِّب ى لَّ َ ص ا َّّلل ِ ه لَي َ ع َ لَّم َ س َ اَل َ و ق َ ت َك و ان ن َ ب َ يل ِ ائ َ ر ِس إ م ه وس َس ت اء َ ي ِ ب ا ْلَن ا َ َك لَّم ك َ ل َ ي ه ِب َ ن َه لَف َ ي خ ِب َ ن نَّه ِ إ َ ِبَّ و لَ ن ي َ دِ ع َ كو ن ب َ ت َ س َ و اء َ لَف خ ر كث َ ت ال وا َ ق ا َ َم ف َ ن ر م َ وا اَل ف َ َت ق ِ ة َ ع ي َ ب ِ َّوِل ب َّوِل ا ْلَ ا ْلَ َ ف م ط وه أَع َ و م َّقه َ َّن ِ إ َ َ ح ف ا َّّلل م ل ه ِ ائ َ َ س َّما ع م اه َ ع َ َت اس
Dari Abu Hazim dia berkata, “Saya pernah duduk (menjadi murid) Abu Hurairah selama lima tahun, saya pernah mendengar dia menceritakan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Dahulu Bani Israil selalu dipimpin oleh para Nabi, setiap Nabi meninggal maka akan digantikan oleh Nabi yang lain sesudahnya. Dan sungguh, tidak akan ada Nabi lagi setelahku, namun yang ada adalah para khalifah (kepala pemerintahan) yang mereka akan banyak berbuat dosa.” Para sahabat bertanya, “Apa yang anda perintahkan untuk kami jika itu terjadi?” beliau menjawab: “Tepatilah baiat yang pertama, kemudian yang sesudah itu. Dan penuhilah hak mereka, karena Allah akan meminta pertanggung jawaban mereka tentang pemerintahan mereka.” َن ع َة ف َذي اَل و ل َ ح ق س َ ر ا َّّلل ى ِ لَّ َ ص ا َّّلل ِ ه لَي َ ع َ لَّم َ س َ َ و كو ن ت َّوة ُّ ب الن ي كم ِ ف ا َ م َ َشاء ن ا َّّلل َ كوَن أَ ت ثَّ ا َ ه َع ف ر َ ِذَ ي ا إ َ َش ن اء أَ ا َ ه َ َع ف ر َ َ كو ن ي ثَّ ت َة ََلف ع ا ِج َ خ لَى ِ َ ه ن ِ م ِ َّوة ُّ ب كو ن الن َ ت َ ف ا َ م َ َشاء ن ا َّّلل َ كوَن أَ ت ثَّ ا َ ه َع ف ر َ ِذَ ي ا إ َ َشاء ن ا َّّلل أَ ا َ ه َ َع ف ر َ َ كو ن ي ثَّ ت ل ًكا ضا م ا ًّ َ ع كو ن َ ي َ ف ا َ م َ َشاء ن ا َّّلل كوَن أَ َ ي ثَّ ا َ ه َع ف ر َ ِذَ ي ا إ َ َش ن اء أَ ا َ ه َ َع ف ر َ َ كو ن ي ثَّ ت ل ًكا م ً َّة ي ِ َْب كو ن ا َ ت َ َ ج ف م َ َشاء ن ا َّّلل َ كوَن أَ ت ثَّ ا َ ه َع ف ر َ ِذَ ي ا إ َ َش ن اء أَ ا َ ه َ َع ف ر َ َ كو ن ي ثَّ ت ً َة ف ع ا ِج َ خ لَى َِلَ َ ه ن ِ م ِ َّوة ُّ ب ثَّ الن َت َك َ س
Dari Hudzaifah, Rasulullah bersabda, “Di tengah-tengah kalian ada Kenabian dan akan berlangsung sekehendak Allah. Lalu Allah akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah berdasar manhaj kenabian dan berlangsung sekendak-Nya. Kemudian Allah akan mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan ada Kerajaan yang lalim yang berlangsung sekehendak Allah. Kemudian Allah akan mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan ada Kerajaan yang Otoriter berlangsung sekendak Allah. Kemudian Dia akan mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan ada Khilafah berdasar manhaj kenabian”. Kemudian beliau (Nabi SAW) diam. (Musnad Ahmad, No. 18406) َن ِِر ع اب َ ج ِن َ ب ة َ ر اَل ََس َ ت ق ل َ َخ د َ ع َ م أَِب لَى َ ع ِ النَِّب- صلى للاْ عليه وسلم – ه ت ع مِ َ ف و ل َس ق َ ي » َّن ِ إ َذا َ ه َ ر اْلَم ِض لَ ى َ ق ن َ ي َّّت َ ح َ ِضى َ َي يِهم ِ ف ا َ اث ن َ َ َشر ً ع َة يف ِ ل َ اَل ثَّ َ خ .« ق َ َ َكلَّم ت َكَلَم ِ ب َ ى ِ ف َ َّ خ لَى َ اَل – َ ت ع – ق ل َق ف ْلَِب ا َ م اَل ق » َ ق اَل َ م ه ُّ كل ن م ش ِ ي َ ر ق .
Dari Jabir bin Samurah, Aku bersama bapakku masuk kepada Nabi, maka aku mendengar beliau bersabda, “Sesungguhnya urusan (Agama Islam) ini tidak akan berakhir sampai berlangsung di tengah mereka dua belas khalifah”. Kemudian beliau berkata dengan perkataan yang samar bagiku. Maka Aku bertanya kepada ayahku apa yang disabdakan beliau? Ayahku menjawab, “Semuanya dari Quraesy”. (Shahih Muslim, No. 4809. Sunan Abu Dawud, No. 4279) ع أَِب َن يد ِ ع َ س ِ ا ْل دِري َن ع ِ النَِّب ى لَّ َ ص ا َّّلل ِ ه لَي َ ع َ لَّم َ س َ اَل ا َ و ق َ َف م ِ خل ت اس َة يف ِ ل َ ِل خ إ لَه انِ َ ت َ ِطَان ب َة ِطَان ب ه ر م َ َت ِ ِب ْلَي ضه ُّ ََت َ و ِ ه لَي َ َ ع ة بِطَان َ و ه ر م َ َت ِ ِبل َّشر ضه ُّ ََت َ و ِ ه لَي َ ع وم ص ع َ ال م َ و َن م َ م َ َص ع ا َّّلل
Dari Abu Said al Hudri, dari nabi SAW. “Tidaklah seorang khalifah diangkat melainkan ia mempunyai dua teman setia. Teman setia yang menyuruh dengan kebaikan dan teman setia yang menyuruh dengan keburukan dan menganjurkannya. Orang yang terpelihara adalah ia yang dipelihara Allah.” (Shahih Bukhari, No. 8 6611. Sunan Tirmidzi, No. 2474)
Beberapa Kaidah tentang Khilafah
Dari beberapa ayat dan hadits yang dikemukakan di atas, kita dapat mengambil beberapa kaidah yang berkaitan dengan kepemimpinan atau kekhilafahan:
Pertama, bahwa Allah Ta’ala telah menetapkan manusia sebagai khalifah di bumi. Pengertian kekhalifahan manusia di muka bumi mencakup dua makna; makna yang umum dan makna yang khusus. Secara umum seluruh manusia adalah khalifah karena ia makhluk yang dipilih Allah sebagai penguasa dan pemimpin atas makhluk lainnya yang ada di muka bumi. Manusia juga sebagai khalifah karena setiap orang, kaum dan bangsa datang dan pergi, hidup dan mati, berjaya dan hancur, saling bergantian antara satu generasi dengan generasi berikutnya. Kekhilafahan seperti ini dapat diistilahkan sebagai khilafah takwiniyah, kekhilafahan manusia di muka bumi sebagai ketetapan atau taqdir kehidupan yang Allah gariskan bagi manusia, baik ia manusia beriman ataupun manusia kafir. Makna khilafah secara khusus, yaitu kekhalifahan dalam pengertian kepemimpinan seseorang atas manusia yang lain. Kekhilafahan dalam makna ini tentu saja tidak mungkin ditujukan kepada semua manusia, bahkan tidak setiap orang beriman dapat menduduki kekhilafahan ini, terlebih lagi orang-orang kafir. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria tertentu yang telah diatur oleh syariat yang berhak menjabatnya. Kekhilafahan dalam makna ini identik dengan imamah atau kepemimpinan formal dalam masyarakat dan negeri muslim. Kekhilafahan dalam makna ini pula yang dimaksud dalam hadits-hadits Nabi yang berbicara tentang kepemimpinan Islam. Atas dasar itu, kekhilafahan dalam konteks ini dapat diistilahkan sebagai khilafah syar’iyah kepemimpinan berdasarkan syariat Islam.
Kedua, kekhalifahan pada umat Islam adalah kepemimpinan sebagai pengganti dan pelanjut kepemimpinan kenabian, karenanya ia disebut sebagai khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Dengan demikian khalifah adalah khalifatur rasûl (pengganti dan pelanjut kepemimpinan nabi) bukan khalifatullâh (pengganti atau wakil Allah). Sebagaimana dikatakan oleh Imam al Mawardi, ة َ ام َ ا ِإلم ة َ ضوع و َ م ِ َة ف ْلَِِلَ ِ َّوة ُّ ب ِف الن ِ ة َ اس َ ر ح ي ِن ِ دِ ال ِ ة َ اس َ ي سِ َ و ا َ ي دن ال ُّ
“Imamah adalah maudhu’(peristilahan yang dibuat) bagi khilafah nubuwah dalam menjaga agama dan menata dunia”
Kalaupun kata khilafah itu disandarkan kepada Allah, khalîfatullâh, maka maknanya adalah penghormatan dan kemuliaan dari Allah yang diberikan kepada hamba-hamba pilihannya, bukan sebagai pengganti dan wakil Allah di muka bumi. Karena tidak ada satu makhlukpun yang dapat menempati, menggantikan, dan mewakili Allah Ta’ala. Sebagaimana dikatakan Al Ragib al Asfahany, واْلَلفة النيابة عن الغي إما لغيبة املنوب عنه وإما ملوته وإما لعجزه وإما لتشريف املستخلف وعلى هذا الوجه اْلخي استخلف للا أولياءه ف اْلرضْ
“Khilafah itu adalah perwakilan dari orang lain. Adakalanya (perwakilan itu) disebabkan ketiadaan orang yang diwakilinya, karena kematiannya, atau karena kelemahannya. Ada kalanya juga karena sebagai penghormatan atas orang yang disuruh mewakilinya. Makna terakhir inilah yang dimaksud Allah menjadikan khalifah para kekasih-Nya di muka bumi”.
Ketiga, Al-Qur’an dan hadits tidak menetapkan bentuk, format maupun prosedur yang baku tentang negara khilafah. Tetapi para ulama menyatakan bahwa kekhilafahan dibangun berdasarkan prinsip musyawarah, keadilan, kesamaan, penegakan hukum syariat, dan kemaslahatan umat. Dari semua itu prinsip dasarnya adalah penegakan hukum syariat secara konsisten dan konsekwen berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Ibnu Khaldun menyatakan, واْلَلفة هي محل الكافة على مقتضىْ النظر الشرعي ف مصاحلهم اْلخروية والدنيوية الراجعة إليها، إذ أحوال الدنيا ترجعْ كلها عند الشارع إىل اعتبارهاْ مبصاحل اآلخرةْ
“Dan khilafah itu adalah menggiring seluruh (manusia) kepada yang sesuai dengan tinjauan syar’i dalam kemaslahatan ukhrawi, dan kemaslahatan duniawi mereka yang kembali kepadanya (kepada kemaslahatan akhirat). Sebab segala kemaslahatan urusan dunia menurut syariat harus ditinjau berdasarkan kemaslahatan akhirat”.
Karena itu, andaipun kepimpinan atau pemerintahan itu menggunakan terma kekhilafahan Islam, tetapi jika syariat tidak dilaksanakan, kezaliman dan kekejaman merajalela, maka tidak patut disebut sebagai kepemimpinan khilafah yang syar’i, melainkan sebagai Mulkan Jabariyan dan Mulkan ‘Adhan (kepemimpinan raja-raja otoriter yang memeras rakyat). Sebaliknya meskipun suatu kepemimpinan dan pemerintahan berbentuk kerajaan, republik, atau yang lainnya, maka ia dikatakan sebagai khilafah dan pemimpinya layak disebut sebagai Khalifah atau Amirul mukminin. Sebagaimana Allah memanggil Nabi Dawud sebagai Khalifah meskipun beliau berkedudukan sebagai Nabi dan Raja Bani Israil. Begitu pula Umar bin Abdul Aziz, dalam pemerintahan Dinasti Umayah, dan Harun Al Rasyid dalam Dinasti Abasiyah, meskipun keduanya dipilih bukan berdasarkan syura seperti para Khulafaur Rasyidin, keduanya diakui sebagai Khalifah dan Amirul Mukminin.
Dalam konteks inilah sangat tepat apa yang dikatakan Ibnu Taimiyah, وجيوزْ تسميةْ منْ بعدْ اْللفاءْ الراشدينْ خلفاءْ وإنْكانواْ ملوكاْ وملْ يكونواْ خلفاءْ اْلنبياءْ بدليلْ ماْ رواهْ البخاريْ ومسلمْ ىفْ صحيحيهماْ عنْ أبْ هريرةْ رضىْ للاْ عنهْ عنْ رسولْ للاْ صلىْ للاْ عليهْ وسلمْ قال:ْْ )كانتْبنوْإسرائيلْيسوسهمْاْلنبياءْكلماْهلكْنبْخلفهْنبْوأنهْلْنبْبعديْوستكونْخلفاءْفتكثرْ قالواْ فماْ اتمرنْ قالْ فواْ ببيعةْ اْلولْ فاْلولْ ثْ أعطوهمْ حقهمْ فإنْ للاْ سائلهمْ عماْ اسَتعاهمْ(ْ.ْْفقولهْ )فتكثر(ْْدليلْعلىْمنْسوىْالراشدينْفإهنمْملْيكونواْكثياْوأيضاْقولهْ)ْفواْببيعةْاْلولْفاْلول(ْْدلْعلىْ أهنمْخيتلفونْوالراشدونْملْخيتلفواْوقولهْ)فأعطوهمْحقهمْفإنْللاْسائلهمْعماْاسَتعاهم(ْدليلْعلىْمذهبْ أهلْالسنةْىفْإعطاءْاْلمراءْ حقهمْ منْاملالْ واملغنمْ وقدْ ذكرتْىفْ غيْهذاْاملوضوعْ أنْ مصيْاْلمرْ إىلْ امللوكْونواهبمْمنْالولةْوالقضاةْواْلمراءْليسْلنقصْفيهمْفقطْبلْلنقصْىفْالراعيْوالرعيةْمجيعاْفإنهْ)ْ كماْتكونونْيولْعليكمْ(ْْوقدْقالْللاْتعاىلْ)ْوكذلكْنويلْبعضْالظامليْبعضا)
“Dan boleh saja menamai para pemimpin setelah Khulafa Rasyidin dengan sebutan para khalifah walaupun mereka adalah para raja, dan bukan para khalifah para Nabi dengan dalil apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim pada kitab Shahih mereka dari Abu Huraerah dari Rasulullah SAW bersabda, ‘Dahulu Bani Israel dipimpin para Nabi, setiap meninggal seorang nabi digantikan oleh nabi yang lain. Akan tetapi sepeninggalku tidak akan ada Nabi tetapi akan ada khalifah-khalifah yang banyak.’ Para shahabat bertanya, ‘Apa yang engkau perintahkan kepada kami?’. Nabi bersabda, ‘Tunaikanlah baiat yang pertama kemudian berikan kepada mereka hak-hak mereka karena sesungguhnya Allah akan memintai pertanggungjawaban mereka tentang rakyat mereka.’
Penyebutan “akan ada khalifah-khaifah yang banyak’ menunjukkan bahwa mereka bukanlah Khulafa Rasyidin sebab jumlah Khulafa Rasyidin tidaklah banyak. Demikian pula pernyataan, ‘tunaikanah baiat pertama dan pertama’ bahwa para khalifah tersebut berselisih sedangkan para Khulafa Rasyidun tidaklah berselisih. Sedang pernyataan, ‘berikanlah hak mereka karena mereka akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya’, menjadi dalil atas madzhab ahu sunnah tentang memberikan hak-hak para pemimpin dari harta dan ghanimah sebagimana saya telah menjelaskan bukan hanya di tempat ini saja, bahwa mengambalikan pelbagai persoalan kepada para raja dan pembantunya dari para pemimpin dan qadhi bukan semata karena kekurangan (kelemahan dan keburukan) yang ada pada mereka saja, melainkan kekurangan (kelemahan) itu juga ada pada rakyat secara bersamasama, sebab sebagaimana dikatakan (dalam hadits), ‘sebagaimana keadaan kalian, seperti itulah pemimpin kalian’. Allah berfirman, ‘demikianlah kami jadikan orangorang zalim sebagai pemimpin atas sebagian yang lainnya”.
Demikianlah beberapa pengertian penting yang dapat diambil dari terma khilafah yang terdapat dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Intinya bahwa Istilah khilafah adalah istilah syar’i, tetapi interpretasi dan aplikasinya dalam politik Islam tidaklah baku dan kaku, melainkan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat Islam itu sendiri. Sesuai dengan pernyataan Syekh Muhammad Rasyid Ridha bahwa ajaran Islam telah mengatur prinsip-prinsip politik-kenegaraan, tetapi pada tataran paraktisnya menuntut ijtihad yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan perbedaan tempat. Sebagaimana dikemukakan oleh Rasyid Ridha, وأما السياسة الجتماعية املدنية فقد وضع اإلسَلم أساسها وقواعدها ، وشرع لألمة الرأي والجتهاد فيها ، ْلهنا ختتلفْ بختَلف الزمان واملكان وترتقي برتقاء العمران وفنون العرفان ، ومن قواعده فيها أن سلطة اْلمة هلا ، وأمرها شورى بينها ، وأن حكومتها ضرب من اجلمهورية ، وخليفة الرسول فيها ل َيتاز ف أحكامها على أضعف أفراد الرعية ،ْ وإمناْ هوْ منفذْ حلكم الشرع ورأي اْلمةْ ، وأهنا حافظة للدين ومصاحل الدنيا ، وجامعةْ بي الفضائل اْلدبية ،ْ واملنافع املادية ، وممهدة لتعميم اْلخوة اإلنسانية ، بتوحيد مقومات اْلمم الصوريةْ واملعنويةْ
“Adapun politik sosial kenegaraan, Islam telah meletakkan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidahnya. Ia mensyariatkan kepada umatnya berpendapat dan berijtihad, karena ia berbeda sesuai perbedaan waktu dan tempat, ia meningkat sejalan dengan kemajuan peradaban dan ilmu pengetahuan. Di antara kaidahnya bahwa kekuasaan itu milik umat itu sendiri yang urusannya ditetapkan dengan syura diantara mereka; pemerintahannya sejenis dengan republik; bahwa khalifah / pengganti Rasul tidak diistimewakan di antara rakyat yang paling kemah sekalipun; Ia hanyalah pelaksana hukum syariat dan pendapat umat; bahwa ia adalah penjaga agama dan kemaslahatan dunia; penghimpun keutamaan etika dan kemanfaatan materi; dan pembentang yang meratakan persaudaraan kemanusiaan dengan mempersatukan potensi umat yang bersifat materil maupun moril…”
Munculnya Stigma Radikalisme atas Konsep Khilafah
Konsep khilafah secara murni sebagaimana dikemukakan di atas tidak ada kaitannya dengan doktrin radikalisme. Tetapi ia menjadi sebuah ajaran yang distigma paham radikal manakala konsep khilafah telah menjadi doktrin politik yang kaku. Yaitu konsep khilafah telah menjadi suatu rumusan tentang sistem negara dan kenegaraan tertentu yang dipandang suatu yang final dan menjadi bagian dari aqidah Islam yang wajib diperjuangkan.
Di antara ciri atau karakteristik konsep khilafah yang telah menjadi doktrin sistem kenegaraan yang diyakini wajib dan menjadi bagian dari aqidah sehingga melahirkan pandangan dan sikap yang dikategorikan radikal adalah:
1. Memandang bahwa sistem negara khilafah adalah baku dan tidak boleh dirubah \
2. Hanya boleh ada satu pemimpin tertinggi di dunia sebagai khalifah, dan seluruh negara Islam wajib menjadi bagian dari wilayah kekuasaan kekhilafahan
3. Semua negara muslim yang ada wajib meleburkan diri kepada satu sistem kenegaraan khilafah internasional
4. Memandang batil semua sistem negara yang ada di dunia saat ini dan oleh karena itu wajib dibubarkan
5. Menghukumi kufur para pemimpin Islam yang tidak menerima sistem khilafah dalam menjalankan pemerintahannya.
6. Menghukumi syirik dan kufur sistem pemilihan pemimpin dengan pemilihan umum, sebagaimana mengkafirkan memilih pemimpin dengan sistem demokrasi.
Penutup
Demikianlah paparan singkat yang dapat disajikan. Semoga dapat jadi bahan diskusi pada forum yang penting ini serta mengarahkan kita kepada rumusan yang tepat dalam memahami konsep khilafah sesuai dengan yang dikehendaki oleh ajaran Islam berdasar Qur’an, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas, sekaligus dapat menepis stigma radikalisme yang berkembang secara liar. ***
Berita Terkait
Berita
KOMISI Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyelenggarakan Seminar dan Pelatihan Optimalisasi Media Sosial dan Digital Broadcasting Sebagai Sarana Dakwah. Kegiatan...
Berita
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dengan tegas menolak adanya Kontes Para Waria yang akan berlangsung pada Kamis, 26 September 2024 di Bekasi Junction...
Berita
MAJELIŠ Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dengan nomor C-216/DP-K.XI1.XV/IX/2024 tentang Penolakan Acara Rising The Queen di Kota Bekasi menegaskan bahwa; salah satu peran MUI...
Berita
KOMISI Hukum dan Perundang-Undangan yang bekerjasama dengan Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyelenggarakan pelatihan Relawan Pendamping Keluarga...