PANITIA pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terbentuk. Karenanya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi pun mengeluarkan surat keputusan mengenai penerimaan BAZNAS Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor 450/Kep-566.Kessos/XI/2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi BAZNAS Kota Bekasi periode 2021-2026 yang ditandatangani 4 Desember 2020.
Adapun persyaratan yang diperlukan adalah WNI dan memiliki KTP Kota Bekasi. Kemudian, beragama Islam, berkelakuan baik dan memiliki SKCK dari kepolisian, berusia minimal 40 tahun, pendidikan terendah S-1, tidak menjadi anggota parpol, memilikikompetensi di bidang zakat,tidak pernah dihukum atau mengenai ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan bersedia mengikuti skema kompetensi pimpinan Baznas daerah yang dilaksanakan LSP BAZNAS.
Pendaftaran sudah dibuka dan ditutup pada 16 Januari 2021. Untukkelngkapan formulir pendaftaran dapat diunduh di bit.ly/panselbaznasformulir. Adapun online dan penerimaan dokumen persyaratan dari 7 Desember 2020 hingga 16 Januari 2021. Seleksi administrasi tesnya pada 20-22 Januari 2021 dan wawancara pada 25 hingga 30 Januari 2021. Pelantikan dan serah terima jabatan pada 15 Maret 2021. (zas)
Berita Terkait
Berita
PADA Selasa (10/09/2024) siang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengadakan rapat di aula MUI untuk membahas persiapan acara Maulid Akbar dan Dzikir Kebangsaan....
Berita
BERTEMPAT di Ruang Rapat MUI Kota Bekasi, Selasa (10/09/2024), diadakan rapat persiapan untuk acara Maulid Akbar dan Dzikir Kebangsaan yang akan dilaksanakan pada Senin...
Berita
HARI kedua Pembinaan Mualaf yang dilaksanakan LDK MUI (Lembaga Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia) Kota Bekasi dimulai sejak pukul 03.30 WIB dini hari. Peserta...
Berita
PENGURUS Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi melaksanakan audiensi kepada calon wakil walikota Bekasi H Sholihin. Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan menyampaikan...