Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

MUI Sampaikan Keberatan Kremasi Jenazah Muslim Covid-19 Sri Lanka

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan atas aturan kremasi jenazah seluruh warga Sri Lanka korban Covid-19, termasuk warga muslim. Ketua Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menegaskan, ketentuan itu bertentangan dengan keyakinan agama Islam dan hukum HAM internasional.

“Deklarasi Universal HAM PBB pasal 18 menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya,” kata Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo di Jakarta, Kamis (14/01).

Dikatakannya, Kovenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) juga menjamin hak setiap orang untuk menganut agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

Diakui bahwa setiap negara mempunyai hak untuk membuat peraturan, termasuk peraturan yang terkait pengurusan jenazah korban wabah Covid-19 yang sedang melanda seluruh dunia saat ini.

“Namun, semua negara, termasuk Sri Lanka, haruslah membuat peraturan pengurusan jenasah korban Covid-19 dengan tetap menghormati hak kelompok agama, termasuk kelompok Muslim,” tambahnya.

Menurut Bunyan, keberatan itu disampaikan oleh MUI dalam rangka melaksanakan peran himayatul ummah (melindungi Ummat). MUI sebagai wakil umat Islam menyampaikan protes kepada Pemerintah Sri Lanka yang telah mengeluarkan peraturan tanpa mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas, termasuk kelompok muslim.

Komisi HKLNI MUI menyampaikan, pemerintah Indonesia sendiri telah membuat peraturan tentang pengurusan korban covid-19 sesuai dengan agama yang diyakini dan dipeluk oleh warga negara. MUI juga telah menerbitkan fatwa khusus terkait dengan pengurusan jenazah Covid19 ini.

“MUI mendesak agar pemerintah Sri Lanka membatalkan peraturan yang melanggar HAM tersebut dan mengganti peraturan yang menghormati hak kelompok agama minoritas, termasuk Muslim,” demikian Ketua Komisi HKLNI Bunyan Saptomo.

Pihaknya mendesak kepada Pemerintah Sri Lanka agar melakukan konsultasi kepada kelompok agama minoritas, termasuk Muslim.

“MUI meminta pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri untuk melanjutkan protes MUI yang mewakili concern Umat Islam seluruh Indonesia ini kepada pemerintah Sri Lanka,” pungkasnya. (Red: Anam)

Total Views: 374 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID- Salah satu pengalaman biologis perempuan adalah melahirkan, dimana dalam prosesnya terdapat darah yang dikeluarkan baik sebelum, saat proses melahirkan, maupun sesudahnya. Jika...

Berita

JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis PhD, menegaskan pentingnya pendidikan politik kepada umat agar gelaran...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID — Ketua Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme (BPET) MUI, Muhammad Syauqillah, mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya teror dengan menebar narasi positif di...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID–Peneliti Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme (BPET) MUI Riri Khariroh mendorong untuk mengcounter narasi-narasi negatif di media sosial untuk mencegah radikalisme. Hal ini...