[tps_title][/tps_title]MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat sudah memutuskan bahwa mulai saat ini tidak boleh lagi ada terbentuk MUI di tingkat kelurahan/Desa. Adapun yang sudah terlanjur ada (terbentuk) tetap diakui keberadaannya hingga masa akhir periodenya (Jabatannya).
Alasan yang paling kongkrit adalah agar masyarakat di kelurahan/desa, bisa digarap lebih intensif, tidak saling berbenturan dengan MUI oleh ormas-ormas seperti NU dan Muhammadiyah. Sehingga ruang lingkup MUI cukup sampai tingkat Kecamatan.
Apalagi, menurut Sekum MUI Kota Bekasi Hasnul Kholid Pas