Liputan6.com, Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran terkait investasi minuman keras (miras). Pemerintah dinilai mengambil langkah tepat sebab jika diteruskan kebijakan tadi dianggap bisa menimbulkan banyak mudarat.
Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Safei menyampaikan, sejak awal pihaknya telah satu sikap dengan MUI pusat yang menentang regulasi itu. Dalam pandangannya, pertaruhan dari keputusan Jokowi itu ialah kerusakan generasi.
“Alhamdulillah, Pak Jokowi menarik kebijakan itu, ya. MUI Jabar mendukung kebijakan pusat yang mencabut atau membatalkan kebijakan itu, langkah yang sudah tepat sekali,” ujarnya, Selasa (2/3/2021).
“Buat apa uang banyak tapi generasinya hancur. Menolak kehancuran generasi harus didahulukan daripada mendapatkan keuntungan,” katanya menambahkan.
Rahmat mengingatkan, pemerintah jangan sampai melupakan nilai keagamaan ketika mengkaji dan memutuskan suatu kebijakan. Regulasi pemerintah, katanya, jangan sampai bentrok dengan aturan keagamaan.
“Kalau mencari keuntungan itu jangan membuat kerusakan. Diharapkan, kalau kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lebih baik dihindari saja. Jangan main coba-coba. Kalau sudah jelas banyak kerusakan untuk apa kebijakan seperti itu terus dipaksakan,” tegasnya.
“Negara dalam mengambil kebijakan harus mempertimbangkan nilai-nilai agama. Karena negara kita walaupun bukan negara agama tapi adalah negara beragama, maka kebijakan harus dimusyawarahkan agar tidak bertentangan,” katanya lagi.
Diketahui, Presiden Jokowi mencabut lampiran soal investasi minuman keras pada Selasa (2/3/2021). Dalam pernyataannya, Jokowi mengaku, pembatalan itu diambil setelah mendapat masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, juga atas pertimbangan suara dari daerah.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ungkapnya melalui pernyataan virtual dalam akun kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi miras di empat wilayah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Perpres yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu lalu mencuat menuai pro-kontra berbagai kalangan.