Edaran tuntunan ibadah ramadhan 1442 H
Surat edaran MUI Jabar mengenai Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H di tengah pandemi :
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpaparnya penyakit.
2. Orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orng lain. Baginya shalat jum’at bisa diganti dengan shalat dzuhur dan baginya haram melakukan shalat berjama’ah atau menghadiri kegiatan yg berkaitan dengan banyak orang.
3. Orang yang sehat atau blm diketahui keadannya harus mengikuti hal berikut :
– Bagi kawasan wilayah yang memiliki potensi pemaparan tinggi menurut pihak berwenang, maka boleh meninggalkan ibadah jama’ah.
– Bagi kawasan wilayah yang memiliki potensi pemaparan rendah menurut pihak berwenang, Ia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana mestinya dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus
4. Dalam kondisi penyebaran covid19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan sholat Dzuhur di tempat masing masing demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
4. Dalam kondisi penyebaran covid19 yang terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak di masjid atau di tempat umum lainnya dengan tetap menjaga diri dan memperhatikan protocol kesehatan
5. Pemerintah daerah provinsi jawabarat hendaknya menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan covid19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaati nya.
6. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, tobat, istigfar, Zikir, membaca qunut nazilah di setiap solat fardu, memperbanyak sholawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdo’a kepada Allah Subhana wa ta’ala agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya khususnya wabah covid 19