Bandung –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menanggapi soal penolakan jemaah bermasker dalam masjid di Bekasi. MUI menyayangkan penolakan dan meminta masjid lain tak menolak jemaah yang hendak beribadah.
“Jadi itu kita menyayangkan lah ya, sangat menyayangkan lah. Justru orang mau berdisiplin kan menghindari kemudaratan dan menghindari COVID-19 ini malah dilarang. Kan kontraproduktif,” ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Soal anggapan masjid bebas dari virus COVID-19 yang jadi alasan pihak DKM, Rafani menyebut hal itu tak lantas bisa menjadi alasan penolakan jemaah. Bahkan, Rafani pun meragukan alasan yang digunakan pihak masjid.
“Iya itu kan dia berani menyimpulkan sudah bebas dari virus Corona dari hasil apa? Kan nggak bisa dilihat gitu. Kita kan berikhtiarnya disemprot pakai disinfektan, kemudian pakai masker, cuci tangan. Berjamaah kan sudah diperbolehkan, tetap harus memenuhi protokol. Ikhtiar itu kita lakukan agar kita terhindar dari Covid gitu. Kalau pengurus masjid mengatakan masjid itu sudah bersih, itu dari mana?” tutur Rafani.
Pihaknya meminta agar masjid-masjid lain khususnya di Jawa Barat untuk tidak melarang masyarakat beribadah di masjid. Menurutnya, saat ini ibadah di masjid diperbolehkan namun tetap dengan protokol kesehatan.
“Jangan ditiru lah ya, masjid lain harus tetap melakukan protokol. Jangan meniru pandangan yang tidak jelas dasarnya tadi itu. Jadi kita mengatakan sudah bebas dari Corona itu kan harus berdasarkan hasil kerja ilmiah lah, dari para ahli. Memangnya Covid itu dapat dilihat? Kan nggak dapat. Dilihatnya juga oleh alat yang super canggih di lab itu,” tutur Rafani.
Sebelumnya, ada video yang menunjukkan seorang jemaah dilarang memakai masker di dalam masjid di Bekasi viral di media sosial. Kasus ini disebut polisi berakhir damai
Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat mengatakan peristiwa jemaah masjid di Bekasi dilarang menggunakan masker terjadi pada 27 April 2021 di Masjid Al Amanah Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, kejadian itu sudah dilakukan mediasi dengan pengurus DKM Masjid.
Agus menerangkan, kejadian itu bermula sekitar pukul 14.00 WIB, pada 27 April 2021, ketika korban bersama keluarganya hendak salat zuhur. Namun pengurus masjid melarang menggunakan menggunakan masker saat berada di dalam masjid.
Dalam mediasi itu, korban meminta pengurus masjid tidak lagi bersikap melarang penggunaan masker. Menurutnya, yang dilakukannya hanya ingin menerapkan protokol kesehatan.
Setelah melakukan mediasi, polisi kemudian memberikan teguran kepada pengurus masjid. Menurutnya, di masa pandemi COVID-19, setiap orang harus menggunakan masker.
Respons DKM Masjid Al Amanah
Sementara itu, Abdul Rahman mengaku telah membuat aturan larangan penggunaan masker di dalam masjid. Dia menganggap masjid terlindung dari sebaran virus Corona.
“Saya memang menerapkan peraturan larangan masker di masjid karena tidak mau menyamakan masjid dengan pasar dan saya yakin bahwa Allah SWT melindungi kita semua yang berada di dalam masjid. Ke depannya saya tidak akan melarang lagi penggunaan masker di dalam masjid karena merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19,” kata Abdul Rahman sebagaimana dalam keterangan tertulis kapolsek.
Berikut ini kesimpulan hasil media yang dilakukan polisi:
1. Sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah.
2. Pihak DKM tidak akan melakukan pelarangan lagi dalam penggunaan masker di Masjid Al Amanah.
3. Dibuatkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
(detik.news)