DEWAN Kemakmuran Masjid (DKM) Muhajirin Perum BJI Crewet RW 15 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur mengadakan ta’lim rutin pada setiap Sabtu malam, mulai ba’da maghrib sampai isyaa. Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan jamaah untuk menghadirinya. Hampir semua memakai masker.
Setidaknya, Sabtu (19/6) malam itu, ada 50-an jamaah dari kaum ibu maupun bapak yang hadir begitu semangat menyimak penjelasan materi aqidah akhlak (pekan ketiga) dengan pendekatan Al Qur’an dan Hadits yang dibimbing Ustad Ibin Sohibin SHI, salahsatu mahasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi angkatan kelima.
Turut hadir dari jama’ah yang heterogen adalah ormas dari berbagai latar belakang profesi, seperti Khairul selaku MC dan pengurus DKM, H Ahmad Supriyadi MPd (Ketua Pengurus Ranting Muhammadiyah Duren Jaya), H Zainudin (Pengurus Ranting NU), yayasan, anggota Koramil, dan dari kalangan RT RW.
Adapun intisari kajian adalah Al Qur’an (Tahsin);
Pertama; Pengajian diawali 20 menit dengan pendalaman Tahsin QS. At Takatsur, Al Kautsar, dan An Naas, yaitu materi tajwid tentang Hukum Ghunnah (asli), yaitu suara dengung dalam hidung (khaisyum) dengan panjang 3 harakat/ketukan, hurufnya ada 2 yaitu mim dan nun bertasydid. Metode dengan Talaqqi (contoh bacaan guru) diikuti jama’ah bergantian. Masih banyak juga jamaah ketika membaca hukum ghunnah ini pendek, padahal tartilnya harus 3 harakat.
Kedua, Isi Kandungan QS. At Takatsur adalah kita dilarang untuk berlomba lomba membanggakan harta kekayaan, karena itu semua tidak ada artinya di hadapan Allah swt (Aqidah Akhlak).
Al Hadits, rujukan kitab al Wafi Syarah kitab Arba’in An Nawawiyah. Hadits nomor 1 tentang segala perbuatan ditentukan niatnya, diriwayatkan oleh 2 ahli hadits Imam Bukhari (awal shahih bukhari) dan Imam Muslim (No.1907) dengan Sanad dari Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khaththab ra.
Hadits ini terdapat dalam kitab hadits lain, diantaranya Sunan Abu Dawud (No. 2201), Sunan At Tirmidzi (No.1646), Sunan Ibnu Majah (No.4227), Sunan An Nasa’i (Juz 1/59-60), Musnad Imam Ahmad (Juz 1/25,43), juga diriwayatkan oleh Imam Ad Daruquthni, Ibnu Hibban dan Al Baihaqi.
Kemudian, urgensi hadits ini sangat penting karena menjadi orientasi seluruh hukum dalam Islam. Ada yang mengatakan hadits ini setengah dari ajaran islam (lahiriyah, batiniyah), sepertiga ilmu (hati, lisan dan anggota badan). Imam Nawawi Bantani menempatkan hadits ini di awal dalam kitab karyanya: Riyadhus Shalihin, Al Adzkar, Arba’in Nawawiyah.
Ketiga, Asbabul wurud (latar belakang hadits) diriwayatkan oleh Imam At Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir bahwa seorang laki laki Makkah yang ditolak lamarannya oleh Ummu Qais lalu hijrah ke Madinah. Lalu laki laki tersebut ikut hijrah dan juluki Muhajir Ummu Qai.
Keempat, Aspek Aqidah hadits ini mendorong kita untuk ikhlas dalam segala perbuatan dan ibadah agar mendapat pahala di akhirat serta kemudahan dan kebahagiaan di dunia. Semua perbuatan baik dan bermanfaat jika diiringi niat yang ikhlas dan hanya mencari keridhaan Allah, maka perbuatan tersebut adalah Ibadah. Wallahu a’lam bish shawwab. (Ibin Sohibin/Mahasiswa PKU ke 5 MUI Kota Bekasi)