Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

MUI: Di Zona Merah, Tidak Diperkenankan Sholat Idul Adha di Luar Rumah

JAKARTA –Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda mengungkapkan bahwa tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah. Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19. Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19. Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun

“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi Syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka, ” ujarnya, Rabu (23/06) dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19 yang digelar BNPB.

Sebaliknya, ujar dia, untuk di zona hijau atau kuning, Sholat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk Masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.

“Bila zona hijau, diperbolehkan sholat idul adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol keseahtan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitiszer dan protokol lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk Sholat Jum’at yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan sholat jumat di kawasan zona merah. Maka untuk Sholat Idul adha yang sifatnya sunnah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menambahkan, sholat di rumah saja untuk zona merah adalah ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19. Dirinya sudah mengajak Dewan Masjid untuk ikut serta menyuarakan sholat Idul Adha di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

“Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, mana yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya. (Azhar/Din)

Total Views: 454 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...