MENCERMATI terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Ahmad Faridh Okhbah, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:.
1. Yang bersangkutan adalah Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI Kota Bekasi.
2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme
merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI Kota Bekasi.
3. MUI Kota Bekasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat
penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan
mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
4. MUI Kota Bekasi berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap
ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Pusat No. 3
Tahun 2004. tentang Terorisme.
5. MUI Kota Bekasi menghimbau masyarakat khususnya Masyarakat Kota Bekasi
untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang
memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
6. MUI Kota Bekasi mendorong semua elemen masyarakat Kota Bekasi agar
mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan
kedamaian bangsa dan negara.
7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi
sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan
terimakasih.
Bekasi, 18 November 2021 / 13 Robi’ul Akhir 1443 H
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
KOTA BEKASI
Ketua Umum
KH Mir’an Syamsuri
Sekretaris Umum
Ust H Hasnul Kholid P SE MM