
BANDUNG – Mie Gacoan belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Ahyar menilai wajar jika pemilik gerai tersebut belum mengurus sertifikasi halalnya. Sebab, kata dia, dari mulai brand sampai produknya diberi nama yang kurang baik dan bertentangan dengan syariat Islam.
Gacoan sendiri, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengandung arti taruhan yang sudah jelas dilarang dalam Islam. Pun demikian dengan nama-nama menunya yang memakai istilah-istilah batil seperti mie setan, mie iblis hingga gunderewo.
“Sudah seharusnya memberi nama itu yang baik-baik. Ini nama makanannya saja ada nama setan, ya jelas dari nama saja sudah mengandung unsur setan. Ya, logis kalau mereka tidak mengurus sertifikasi halal,” ujar Rafani, saat dihubungi Kamis (25/8/2022).
Dalam pandangan Islam, kata dia, pemberian harus baik dan memiliki filosofi, tidak asal.
“Kenapa tidak memberikan nama yang indah-indah? Apalagi ini makanan, kenapa harus pakai nama-nama yang buruk, setan segala,” katanya.
Dalam kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dirilis oleh LPPOM MUI pun dijelaskan dari sebelas kriteria yang tertulis dalam peraturan MUI, pada poin keenam disebutkan bahwa karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan produk haram.
Pihaknya pun mendukung langkah Pemkot Bandung menyegel gerai makananan yang belum tersertifikasi halal.
“Ini pengaruhnya nanti kepada pandangan anak-anak muda/milenial. Mereka senang dengan istilah seperti itu. Jadi cobalah pakai nama-nama yang baik,” ucapnya.
“Prinsip tadi, kalau belum punya sertifikasi halal, kalau Pemkot Bandung menutup ya kami mendukung. Jadi itu ada kewenangannya di Pemda untuk mengambil tindakan,” ujarnya. (*)
(Tribun Jabar)
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
