Connect with us

Hi, what are you looking for?

MUI PUSAT

GORESAN HATI: Bijak Menilai Bid’ah

Makassar, muisulsel.com – Hal masyhur di dalam masyarakat ada yang disebut bid’ah. Hal itu lahir dari hadis kullu bidatin dholalah. Bid’ah adalah sesuatu yang pasti ada seiring dengan perkembangan zaman karena itu penting mendudukkan kategori bid’ah.

Empat mazhab yang dikenal di dunia Islam memiliki pandangan masing-masing terhadap masalah ini. Al Hanafiah dalam Hasyiah Ibnu Abidin berpandangan bahwa bid’ah itu terbagi ke dalam kategori wajib, mubah, dan juga makruh.

Az Zarqani saat mensyarah kitab Muwattha’, Imam Malik membagi bid’ah menjadi lima kategori; Wajib, Mubah, Sunnah, Makruh dan Haram. Al Syafi’iah dalam Hilyatul Auliyaa membaginya ke dalam dua kategori besar; Bid’ah Mahmudah dan Bid’ah Mazmumah.

Kemudian al Hanabilah seperti yang diungkap oleh Al Ba’liy dalam kitab al Muthliy ‘Ala Abwabil Muqni’ membagi bid’ah menjadi dua; Bid’ah Dhalalah dan Bid’ah Hudaa. Kedua kategori ini selanjutnya bercabang menjadi 5 kategori, mirip dengan pembagian ke tiga ulama mazhab sebelumnya. Bid’ah wajib misalnya adalah menyusun argumentasi dalil untuk melawan firqah-firqah sesat.

Penyusunan ilmu nahwu serta kaidah-kaidah memahami Al-Quran dan Sunnah juga bagian dari bid’ah yang wajib. Bid’ah sunnah seperti membentuk yayasan amal untuk meningkatkan taraf pendidikan umat, seperti membangun sekolah, pesantren dan sebagainya.

Al Izzu bin Abdis Salam dalam kitab Qawaidul Ahkam menyatakan bahwa kategorisasi bid’ah dapat mudah dilakukan. Caranya adalah dengan mengembalikan apa yang dinilai bid’ah itu ke dalam kerangka syariat. Jika ia masuk dalam koridor wajib, maka bid’ah itu menjadi wajib. Jika sunnah, maka sunnah. Demikian seterusnya dengan mubah, makruh dan haram.

Para ulama dalam kurun waktu 12 abad yang lalu, telah menyepakati bahwa terdapat bid’ah yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Ibn Thaimiyah misalnya di dalam kitab Iqtidhau as Shirat al Nustaqim h.297 menuturkan bahwa:
فتعظيم المولد واتخاذه موسما قد يفعله بعض الناس ويكون له فيه أجر عظيم
لحسن قصده وتعظيمه لرسول الله صلى الله عليه وآله وسلم.اهـ

Mengagungkan hari kelahiran Nabi saw dan menjadikannya sebagai hari perayaan telah dilakukan oleh banyak orang. Aktivitas itu akan mendapatkan pahala yang besar. Hal itu disebabkan oleh niat tulus karena ingin mengagungkan Rasul saw.

Konklusinya adalah bid’ah itu ada yang hasanah, karena itu dibutuhkan kebijaksanaan dalam melihat apakah amalan-amalan tertentu itu adalah bid’ah yang sesat ataukah ia adalah bid’ah hasanah. (ISR)
والله اعلم وصباح الطاعات والاقتداء

The post GORESAN HATI: Bijak Menilai Bid’ah appeared first on MUI SULSEL.

Total Views: 2533 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...