Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Industri Asuransi Syariah Jadi Fokus Bahasan Workshop Pra Ijtima Sanawi DPS Hari ke-2

JAKARTA— Pelaksanaan Workshop Pra Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) ke-7  2022 untuk hari kedua, Jumat (23/9/2032) fokus membahas persoalan yang ada di industri asuransi syariah.

Anggota Bidang Industri Keuangan non Bank (IKNB) DSN MUI, KH Aminudin Yaqub, mengatakan pembahasan terkait persoalan di industri asuransi syariah ini berdasarkan persoalan yang muncul di lapangan.

“Persoalan yang muncul di lapangan ini (pembahasannya) lebih kearah curah pendapat, brain storming, sekaligus merumuskan langkah-langkah terkait persoalan yang dihadapi DPS belakangan. Tadi ada tiga persoalan,” kata dia saat  diwawancarai oleh MUIDigital di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Jumat (23/9/2022).

Pertama, kata kiai Aminudin, persoalannya terkait dengan dana tabarru (donasi) yang membutuhkan adanya lembaga hukum yang nantinya akan mengelola, mengawasi, dan mengurus dana tabarru

“Kedua, peraturan OJK yang mengharuskan pada 2024 nanti sudah harus spin off industri asuransi yang sekarang masih unit usaha syariah atau UUS,” ungkapnya.

Kiai Aminudin menuturkan, spin off ini terdapat beberapa masalah dari aspek syariah yang muncul. Kendati dia tidak merincikan detail persoalan yang dimaksud. Kemudian pertemuan hari ini membahas bagaimana solusi terkait dengan spin off ini.

Ketiga, lanjut kiai Aminudin, terkait dengan masalah penjaminan ulang atau rekafalah.
“Dalam industri penjaminan belum ada penjamin ulang, apakah industri penjamin ulang ini bisa dijalankan perusahaan reasuransi atau reas,” ungkapnya.

Sebab, ungkap kiai Aminudin, penjaminan dan asuransi ini berbeda ‘rezim’. Dia menjelaskan, bila di asuransi syariah akad yang digunakan adalah akad tabarru dan wakala bil ujroh.

Sementara di industri penjaminan, jelasnya, adalah akad kafalah bil ujroh.

“Kalau industri penjaminan membutuhkan penjaminan ulang sebagaimana di industri asuransi ada reasuransi, nah apakah ketika ketiadaan lembaga penjaminan ulang bisa dilakukan oleh lembaga reasuransi? Nah ini persoalan yang dibahas,” kata sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Halal ini.

(Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)

Total Views: 941 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...