Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

DSN MUI Tetapkan Fatwa Terbaru Terkait Pelunasan Utang Sebelum Jatuh Tempo

JAKARTA— Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menetapkan fatwa terbaru terkait pelunasan dan pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo. Penetapan ini dilakukan saat hari keempat workshop pra ijtima sanawi ketujuh.

Sekretaris Bidang Perbankan Syariah DSN MUI, Dr. KH Muhammad Maksum mengatakan, fatwa sebelumnya Nomor 22 Tahun 2002 menyebutkan bahwa hak memberikan potongan pelunasan bagi nasabah yang melakukan pelunasan dalam murabahah dipercepat bersifat kerelaan Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

‘’Dasar pertimbangannya adalah melepaskan hak LKS (isqat al-haq). Adapun dalam fatwa yang baru ini LKS diwajibkan untuk menentukan harga pada saat dilakukan pelunasan dipercepat tersebut,’’ ujarnya kepada MUIDigital, di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2022).

Kiai Maksum menambahkan, dalam bahasa praktik, potongan pelunasan tersebut bersifat mengikat bagi LKS. Artinya, LKS tidak berhak menerima harga dari waktu yang belum dilalui. Hal inilah yang dapat membedakan antara fatwa ini dengan fatwa sebelumnya.

Kiai Maksum memberikan contoh pembiayaan murabahah untuk pembiayaan mobil dengan menggunakan skema keuntungan secara proporsional. Misalnya sebuah mobil memiliki harga 100 juta rupiah.

Kemudian, mobil tersebut dibayar selama satu tahun dengan margin keuntungan 12 juta rupiah. Sehingga total yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah 112 juta rupiah untuk jangka waktu 1 tahun.

‘’Ketika nasabah melunasi dibulan keenam, maka yang 6 juta sebagai akibat dari harga 6 bulan yang akan datang tidak dibayarkan, karena itu merupakan harga ketika dilunasi di bulan ke enam,’’ jelasnya.

Kiai Maksum menegaskan bahwa sisa pembiayaan dari bulan ketujuh sampai bulan kedua belas tidak boleh ditagih. Menurutnya, skema proporsional ini merupakan contoh untuk mempermudah karena dalam praktiknya dikenal juga sebagai praktik anuitas.

‘’Karena itu, penentuan berapa yang harus dibayar nasabah dalam pelunasan dipercepat perlu disusun suatu model tertentu untuk menghindari perselisihan antara LKS dan nasabah. Otoritas Jasa Keuangan diharapkan menyusun formula tersebut sebagai rujukan,’’ pungkasnya. (Sadam Al-Ghifari/Angga)

Total Views: 953 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...