Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Hari Terakhir Pra Ijtima Sanawi DSN MUI Hasilkan Resolusi Matraman, Ini Poin-poinnya

JAKARTA— Kegiatan Pra ijtima Sanawi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) yang berlangsung delapan hari sejak Rabu (21/09) minggu lalu sampai Rabu (28/09) ini, menghasilkan Resolusi Matraman.

Resolusi Matraman berisi empat poin penting terkait peningkatan kinerja internal DSN MUI, peningkatan kapasitas Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta dorongan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).

Sekretaris DSN MUI, Prof Jaih Mubarok mengatakan poin-poin Resolusi Matraman ini akan disampaikan ke semua stakeholder di bidang ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

“Pertama, secara internal DSN MUI perlu terus melakukan penataan organisasi dan juga peningkatan kompetensinya agar fatwa-fatwa yang disahkan mampu memberikan solusi makhaharij fiqhiyyah terhadap apa saja yang dibutuhkan dalam pengembangan ekonomi, keuangan dan bisnis syariah, ” ujar Prof Jaih membicarakan poin pertama Resolusi Matraman itu di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Rabu (28/09).

Kedua, lanjut dia, DSN-MUI sebagai KBL (Komisi, Badan dan Lembaga) yang ada di bawah MUI terus menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat serta dapat mempertanggung jawabkan segala kegiatan yang dilakukan secara transparan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

“Sehingga secara kultural, masyarakat menerima dan membutuhkan MUI termasuk KBL yang ada di bawahnya, ” ujarnya.

Ketiga, DPS sebagai perangkat eksternal DSN-MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan Fatwa dan keputusan DSN-MUI pada LKS/LBS/LPS terus melakukan peningkatan kapasitas dan menjaga integritas.

Ke empat, Workshop Pra Ijtima Sanawi DPS berpandangan bahwa kebolehan Unit Usaha Syariah (UUS) di Perbankan Syariah dan di kegiatan UUS lainnya adalah proses pembelajaran bersyariah. Tarikh Tasyri’ menyebut itu sebagai tadarruj fi tathbiq al-Syariah.

“(Proses pembelajaran ini) bersifat sementara yang harus ada batas waktunya. Apabila UUS ini tidak ada batas waktunya, maka menyalahi kaidah tadarruj fi tathbiq al-Syariah dan menjadi tidak wajar/tidak rasional (ghair al ma’qul), ” pungkasnya membacakan isi Resolusi Matraman tersebut.

Rabu (28/09) ini menjadi hari terakhir kegiatan Pra Ijtima Sanawi DPS DSN MUI. Setelah ini, DSN MUI akan menyosialisasikan fatwa terbaru secara daring kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS). Sosialisasi tersebut akan dihadiri 1000 peserta dan dilaksanakan pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Sementara kegiatan inti Ijtima Sanawi DPS DSN MUI akan dilaksanakan pada Kamis, 1 Desember 2022 sampai Jumat, 2 Desember 2022. (Sadam Al-Ghifari/Azhar)

Total Views: 1251 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...