Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Ketentuan Personal Financing Berdasarkan Fatwa DSN-MUI, Begini Penjelasannya

JAKARTA — Anggota Bidang Perbankan Syariah DSN-MUI, Dr. H. Oni Sahroni, M. A., menjelaskan ketentuan kebolehannya Pembiayaan Personal (At-Tamwil Asy-Syakhshi/Personal Financing), berdasarkan fatwa DSN MUI No.143/DSN-MUI/VIII/2021.

Hal ini disampaikannya dalam dalam Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS ke-7 Bidang Koperasi Syariah, di Hotel Balairung, Jakarta, Rabu (28/09/2022).

“Terdapat 11 ketentuan bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam mengeluarkan produk personal financing berdasarkan fatwa DSN MUI nomor 143 tahun 2021,” tutur Oni Sahroni.

Pertama, akad antara nasabah dan LKS hanya boleh menggunakan akad bai’ murabahah atau bai’ musawamah secara tangguh atau secara bertahap/angsur
Kedua, LKS tidak boleh memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli mabi’ yang akan dibelinya dalam rangka mitigasi risiko terjadinya penyalahgunaaan.

Ketiga, nasabah dapat menjual barang yang telah dibelinya kepada pihak lain secara tunai.

Keempat, nasabah boleh memberikan kuasa dengan akad wakalah kepada LKS untuk menjual mabi’ miliknya kepada pihak lain.

Kelima, akad jual beli tersebut melahirkan perpindahan kepemilikan sejak ijab qabulnya yang sah terjadi, baik disertai qabdh haqiqi maupun hukmi.

“Selanjutnya ketentuan keenam yaitu nasabah tidak boleh menjual kembali barang yang telah dibeli dari LKS kepada LKS tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga pembeliannya,” tegas Anggota Bidang Perbankan Syariah DSN-MUI.

Ketujuh, mabi’ yang diperjual-belikan harus berupa barang yang mudah diperjual-belikan.

Kedelapan, transaksi jual beli barang boleh dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui transaksi elektronik yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undangan, di antaranya bursa komoditi dan marketplace.

Kesembilan, digunakan nasabah untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Kesepuluh, besarnya pagu maksimum mengacu kepada ketentuan pagu maksimum pada pembiayaan ultra-mikro sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesebelas, Pembiayaan Personal hanya berlaku dalam pembiayaan yang tidak dapat menggunakan akad-akad bagi hasil.

“LKS dapat membuat produk berdasarkan skema tersebut dengan syarat memenuhi 11 dhowabit dalam fatwa DSN di atas”. pungkas Oni Sahroni.

(Isyatami Aulia/Angga)

Total Views: 867 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...