Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Gelar Konsinyering dan Pleno, Komisi Fatwa Tetapkan 4 Fatwa Terkait Zakat

JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Konsiyering dan Pleno Komisi Fatwa MUI terkait masalah zakat di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Rabu (20/10/2022) lalu.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan konsolidasi komisi fatwa yang digelar tidak sekadar momentum silaturahim, akan tetapi juga untuk membangun koordinasi, sebagai komitmen tansiqul harakah.

“Kami menerima uluran dan ajakan sinergi secara luas, walaupun hal itu sudah disampaikan Baznas ke MUI, ketika dukungan operasional dari pemerintah belum optimal,” jelas Kiai Ni’am, kepada MUIDigital Jumat (21/10/2022).

Dalam forum yang sama, Komisioner Baznas, KH Achmad Sudrajat menuturkan, kini terdapat perhatian besar terhadap pergerakan zakat di Indonesia. Oleh karenanya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengambil peran penting dalam pengelolaan keuangan agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Selain pengawalan optimal terhadap tata kelola keuangan, masih banyak hal lain perlu kita kuatkan, di antaranya dalam pespektif hukum fikih dan fatwa atau kajian fikih,” katanya.

Tak hanya kehadiran KH Achmad Sudrajat selaku Pimpinan Baznas, hadir pula Wakil Ketua Baznas Dr M Nadratuzzaman Hosen. Dalam kesempatan itu, dia menyatakan kerja Komisi Fatwa MUI harus didukung Baznas.
“Saya lebih dari tiga kali memohon ada kerja sama yang konkret antara Baznas dan MUI, tidak hanya di pusat tapi di seluruh Indonesia. Forum ini merupakan kesempatan untuk mewujudkan dan memantapkannya,” tegasnya.

Agenda yang berlangsung dua hari, yakni sejak 19-20 Oktober 2022 tersebut menetapkan empat fatwa terkait zakat.

Pertama, fatwa zakat fitrah dengan uang.
Kedua, zakat untk penanggulangan bencana dan dampaknya. Ketiga, fatwa tentang qardh hasan. Keempat, zakat harta yang digadai.

“Pentingnya keberadaan fatwa MUI yang mengatur terkait zakat sebagai panduan bagi pengelola zakat. Setiap pengelola zakat harus mendasarkan diri dalam proses syar’i, tapi dari proses perizinan harus memperoleh izin Baznas. Tak hanya itu, Baznas dalam memberi aturan, harus melampirkan rekomendasi dari MUI. Sekalipun sederhana tapi sangat penting,” kata Kiai Asrorun. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)

Total Views: 707 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...