Connect with us

Hi, what are you looking for?

MUI PUSAT

Bolehkah Sholat Sambil Pegang dan Baca Mushaf Alquran? Simak Fatwa MUI Berikut

JAKARTA— Bagi sebagian masyarakat Indonesia, membawa mushaf saat sholat mungkin terasa tak biasa. Fenomena sholat seraya membaca mushaf biasa terjadi saat bulan Ramadhan. Di mana Imam sholat tarawih melantunkan ayat suci Alquran yang berada persis di depannya.

Sementara selain sholat tarawih, terlebih saat melaksanakan sholat fardhu, boleh dikata jarang atau mungkin hampir tidak ada orang yang sholat dengan membaca mushaf.

Padahal, keinginan untuk banyak membaca ayat al-Quran ketika sholat banyak dirindukan kalangan awam, akan tetapi terhalang oleh hafalan yang masih sedikit.

Maka, wajar bila timbul pertanyaan di tengah masyarakat, bagaimana hukum membaca mushaf saat sholat ?

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa No. 49 Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf saat Sholat . Fatwa ini diliris setelah banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum sholat sambil melihat mushaf.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini memutuskan bahwa melihat atau membaca mushaf saat sholat hukumnya boleh selama tidak mengganggu kekhusyukan sholat . Landasan kebolehannya menilik pada hadits Nabi dan pendapat ulama.

Di antaranya hadis bahwa Aisyah diimami oleh budaknya, Dzakwan yang sholat sambil melihat mushaf.

وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ

Hadits tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Hadis ini dikomentari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai dalil kebolehan melihat mushaf saat sholat . (Fath al-Bari, juz 2 hlm 185)
Selain itu, Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh al-Muhadzab mengatakan :

لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ

Artinya: “Apabila orang yang sedang sholat membaca mushaf Alquran, sholat nya tidak batal, terlepas dia hafal Alquran atau tidak. Bahkan dia wajib membaca mushaf jika dia tidak hafal surat Al Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila dia sesekali membolak balik lembaran mushaf maka sholat nya tetap tidak batal.”

Berdasarkan keterangan ini, MUI menyimpulkan bahwa hukum melihat mushaf saat sholat adalah boleh, sholat nya tetap sah. Namun, dengan catatan bahwa membaca mushaf ketika sholat tersebut tidak menggangu kekhusyukan sholat .

Demikian fatwa MUI tentang hukum melihat mushaf saat sholat . Diharapkan semenjak penandatanganan tertanggal 6 November 2019 lalu, fatwa ini dapat dijadikan pedoman masyarakat ketika melaksanakan ibadah sholat . (Ilham Fikri, ed: Nashih)

Total Views: 786 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...