Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Kiai Asrorun Niam: Muntada Sanawi II DPS LAZ Ingin Pastikan Pengelolaan Zakat Terstandard dan Syar’i

JAKARTA— Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa kegiatan Muntada Sanawi Dewan Pengawas Syariah Lembaga Amil Zakat (DPS LAZ) ke 2 yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI ingin memastikan pengelolaan zakat yang terstandard dan syar’i.

“Dalam pengelolaan zakat, bisa jadi penerjemahan hukum syar’i ada perbedaan, tetapi dalam pengawasan untuk kepastian hukum itu perlu rujukan bersama, sehingga praktek pengelolaan zakat bisa mengikuti standard yang sama, jika ada pengawasan eksternal maka dengan mudah ditentukan sudah atau tidak pengelolaannya, ” ungkap Pengasuh Pesantren An-Nahdlah Depok itu, Rabu (16/11) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Selain usaha untuk menyatukan langkah, dia menyebutkan, pemerintah saat ini ingin mengambil peran dalam peraturan pengelolaan zakat. Selama ini, pengelolaan zakat terkesan dilaksanakan oleh masyarakat secara langsung. Kehadiran negara ini, kata dia, memungkinkan adanya banyak LAZ yang semakin diakui.

“Tidak jarang, pengakuan itu penting untuk kontestasi di lapangan, ” ujarnya.

Dia menyampaikan, kesadaran masing-masing LAZ untuk berjalan serempak ini sangat penting. Karena itu, MUI melalui Komisi Fatwa sejak tahun kemarin telah menginisiasi kegiatan muntada sanawi untuk DPS LAZ ini bekerjasama dengan BAZNAS. Dia berharap, muntada sanawi DPS LAZ ke-2 ini bisa bisa semakin memantabkan langkah gerak Bersama.

“Dewan Pengawas Syariah bagian tidak terpisahkan dari ‘Aamil di LAZNAS khususnya dalam menentukan kesesuaian prinsip syariah, harapannya forum ini komitmen untuk sinergi dan akselerasi kemaslahatan umat, ” ujarnya.

Inisiasi Komisi Fatwa melaksanakan muntaha sanawi ini karena zakat adalah ibadah mahdlah dan bukan muamalah. Urusan muamalah di MUI menjadi tugas Dewan Syariah Nasional (DSN MUI). Sementara zakat, sejak tahun lalu, dikelola oleh Komisi Fatwa MUI karena status zakat sebagai ibadah mahdlah tersebut.

Muntada Sanawi kali ini adalah pertemuan Komisi Fatwa dengan 59 DPS LAZ serta pemangku kepentingan zakat seperti BAZNAS dan Kementerian Agama. Hadir dalam pertemuan ini Ketua BAZNAS Prof Noor Achmad, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Kamaruddin Amin, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI KH Junaedi, Sekretaris Komisi Fatwa KH Miftahul Huda. (Azhar)

Total Views: 1240 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...