Makassar, muisulse.com – Sebuah pisau atau golok adalah sebuah alat yang dibuat oleh seseorang untuk digunakan dalam mengerjakan sesuatu, misalnya untuk memotong kayu atau memotong hewan dan sebagainya, sehingga alat ini sangat bermanfaat untuk kebutuhan rumah tangga dan pekerjaan lainnya.
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan Komisi Fatwa baru-baru ini mengadakan muzakarah guna membahas beberapa kejadian yang terjadi di masyarakat Sulawesi Selatan. Bertemunya seluruh Komisi Fatwa untuk membahas beberapa maklumat diantaranya maklumat senjata tajam, busur dan lainnya, serta maklumat maraknya minuman keras di kota Makassar dan sekitarnya.
Hal tersebut dilakukan di ruang rapat sekretariat MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar, Selasa (15/11/2022) kemarin, di mana rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA., dan Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., MA., Bersama Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. KH. Rusdi Khalid, Lc., MA., yang didampingi oleh Sekretaris Komisi Fatwa Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA., dan beberapa anggota Komisi Fatwa.
Rapat penetapan fatwa tentang keharaman akan sajam ini menanggapi masukan dan permintaan dari berbagai elemen masyarakat di antaranya dari instansi Pemerintahan, Polda Sulsel maupun elemen lainnya.
Berdasarkan beberapa dalil dari Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang artinya “Barang siapa yang mengancam saudaranya dengan senjata tajam (dan sejenisnya), maka para malaikat mengutuknya hingga ia meletakkan senjata itu meskipun yang diancam itu adalah saudara kandungnya.”
Berdasarkan Hadis di atas, Islam sangat melarang penggunaan senjata tajam yang diperuntukkan melukai dan atau mengancam orang lain sehingga hal tersebut dipandang perlu oleh Majelis Ulama untuk menetapkan Maklumat senjata tajam ini.
Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini, yang dilakukan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan sering melakukan aksi-aksi terror pada masyarakat dengan menggunakan senjata tajam, seperti busur panah, golok, samurai dan senjata tajam lainnya yang marak terjadi di Sulawesi Selatan khususnya di wilayah Makassar, Gowa dan Maros. Adapun sasarannya adalah tempat-tempat umum seperti kafe, rumah makan, mini market, taman-taman ataupun jalanan umum yang pelakunya bukan hanya orang dewasa saja, namun juga hal ini dilakukan oleh anak-anak dibawah umur. Hal inilah yang mendorong MUI mengeluarkan fatwa sebagai pegangan bagi aparat keamanan dan pemerintah untuk menindak secara tegas kepada para pelaku terror tersebut.
Tampak hadir dalam penetapan fatwa tersebut antara lain Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Dr. H. Abdul Syatar, Lc., M. H. I., Dr. H. Abd. Rahman Ambo Masse, Lc., MEI., dan beberapa anggota perwakilan komisi MUI Sulsel.
The post Muzakarah Komisi Fatwa MUI Sulsel appeared first on MUI Sul Sel.