Connect with us

Hi, what are you looking for?

MUI JABAR

MUI Jabar Minta Masyarakat Tenang Sikapi Puisi Sukmawati

Sukmawati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta seluruh masyarakat tetap tenang dan tidak bertindak berlebihan menyikapi puisi berjudul Ibu Indonesia karya Sukmawati Soekarnoputri. Menurut Ketua MUI Jawa Barat, Rachmat Syafei, ia berharap permasalahan ini tak merusak kondusifitas yang sudah terjaga.

Rachmat Syafei mengatakan, bahwa perdamaian tetap harus dikedepankan sebagai prinsip kehidupan bernegara. Apalagi, yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina agama islam.

“(Sukmawati) sudah meminta maaf dan akan memperbaiki karena ketidaktahuannya. Maafkan saja, pandangan (memaafkan) itu juga berdasarkan agama,” ujar Rachmat saat ditemui di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (5/4).

Rachmat berharap, masyarakat pun tak sampai menghakimi di luar batasan agama. Sebab, jika berlebihan sama saja telah berbuat dzalim. Rachmat pun mempersilahkan jika ada ormas islam atau masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa. Namun, semua harus dalam koridor aturan yang berlaku. Selebihnya, MUI Jabar akan manut dengan sikap MUI pusat.

Kalau demo, silahkan karena itu hak yang dilindungi undang undang. Tapi jangan membuat kemudaratan (merugikan),” kata Rachmat serayab mempersilakan kalau ada masyarakat yang memilki pandangan tapi tetap harus mengingat bahwa kemaslahatan harus didahulukan.

Seperti diketahui, puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 tahun Anne Avantie berkarya, Rabu (28/3) lalu mendapat respon dari masyarakat. Bahkan diantaranya berujung pada pelaporan kepada kepolisian.

Tercatat, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait puisi tersebut. Kedua pelapor adalah pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat dan politikus Partai Hanura, Amron Asyhari yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP. Amron berharap polisi bertindak tegas dan profesional dalam mengusut laporan ini.

Tak hanya ke Polda Metro Jaya, Sukmawati Soekarnoputri juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu akan dilayangkan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) pada Kamis 4 April. Selain itu, sejumlah ormas pun melakukan unjuk rasa meminta pihak berwajib melanjutkan proses hokum untuk puteri presiden pertama Indonesia, Soekarno tersebut.

(REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG)

Total Views: 486 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Oleh: Dr Agus Hermanto MHI, pengurus MUI Provinsi Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID- Salah satu pengalaman biologis perempuan adalah melahirkan, dimana dalam prosesnya terdapat darah yang dikeluarkan baik sebelum, saat proses melahirkan, maupun sesudahnya. Jika...

Berita

JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis PhD, menegaskan pentingnya pendidikan politik kepada umat agar gelaran...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID — Ketua Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme (BPET) MUI, Muhammad Syauqillah, mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya teror dengan menebar narasi positif di...