Sesuai Surat Edaran Walikota Bekasi Rahmat Effendi Nomor : 443.1/5802/SETDA.Kessos tentang Penggunaan Masker di Tempat Ibadah di Kota Bekasi di masa pandemic Covid-19, ada beberapa hal yang mesti disampaikan. Surat yang juga sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 300/Kep-46-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi ini diantaranya berisi melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah untuk upaya sterilisasi penyebaran Covid-19.
Kedua, penggunaan masker di tempat ibadah sejak ke luar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Ketiga, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer. Keempat, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Kelima, jamaah dalam kondisi sehat sehingga dapat mengantisipasi penyebaran yang menimbulkan Cluster baru Covid-19.
“Keenam, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, Kemudian yang ketujuh, menghimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga usia lanjut yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid19. Kedelapan, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Kesembilan, pertemuan dilaksanakan dengan waktu yang seefisien mungkin. Dan kesepuluh, menjaga imun dengan mengkonsumsi sayur-sayuran, buah-buahan dan berjemur matahari di pagi hari,” ujar RahmatEffendi.
Sedangkan yangke-11, Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. Ke-12, apabila ada jamaah yang terindikasi gejala batuk, flu, pilek, demam tinggi untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas, klinik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Demikian surat edaran walikota yang ditujukan salah satunya kepada MUI Kota Bekasi. (zas)
Berita Terkait
Berita
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi lewat suratnya dengan nomor Ket-263/DP-K.XII.XV/XI/2024, memberitahukan tentang peran penting dalam memberikan panduan dan arahan kepada umat Islam di...
Berita
JAKARTA, MUIKOTABEKASI.COM – Sesuai dengan Nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024, di mana akan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024, dengan memohon ridha Allah Subhanahu...
Berita
SURAKARTA, MUIKOTABEKASI.COM – Dewan Da’wah Solo Raya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta dan UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan kajian ilmiah bertema...
Berita
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan menggelar seminar nasional dalam rangka mensukseskan publikasi Fatwa MUI Kota Bekasi 2024. Rapat berlangsung di Aula MUI,...