Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Penggunaan Masker di Tempat Ibadah di Kota Bekasi

Sesuai Surat Edaran Walikota Bekasi Rahmat Effendi Nomor : 443.1/5802/SETDA.Kessos tentang Penggunaan Masker di Tempat Ibadah di Kota Bekasi di masa pandemic Covid-19, ada beberapa hal yang mesti disampaikan. Surat yang juga sesuai dengan Keputusan Walikota Bekasi Nomor : 300/Kep-46-BPBD/IX/2020 tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi ini diantaranya berisi melakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan secara berkala di area rumah ibadah untuk upaya sterilisasi penyebaran Covid-19.
Kedua, penggunaan masker di tempat ibadah sejak ke luar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Ketiga, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer. Keempat, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Kelima, jamaah dalam kondisi sehat sehingga dapat mengantisipasi penyebaran yang menimbulkan Cluster baru Covid-19.
“Keenam, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berpelukan, Kemudian yang ketujuh, menghimbau untuk tidak melibatkan anak-anak dan warga usia lanjut yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid19. Kedelapan, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Kesembilan, pertemuan dilaksanakan dengan waktu yang seefisien mungkin. Dan kesepuluh, menjaga imun dengan mengkonsumsi sayur-sayuran, buah-buahan dan berjemur matahari di pagi hari,” ujar RahmatEffendi.
Sedangkan yangke-11, Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. Ke-12, apabila ada jamaah yang terindikasi gejala batuk, flu, pilek, demam tinggi untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas, klinik dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Demikian surat edaran walikota yang ditujukan salah satunya kepada MUI Kota Bekasi. (zas)

Total Views: 2770 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Berita

LEMBAGA Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyelenggarakan Pelatihan Da’i Khusus. Acara ini diselenggarakan di Aula lantai 2 MUI Kota Bekasi, pada...

Berita

KOMISI Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyelenggarakan Seminar dan Pelatihan Optimalisasi Media Sosial dan Digital Broadcasting Sebagai Sarana Dakwah. Kegiatan...

Berita

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dengan tegas menolak adanya Kontes Para Waria yang akan berlangsung pada Kamis, 26 September 2024 di Bekasi Junction...

Berita

MAJELIŠ Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi dengan nomor C-216/DP-K.XI1.XV/IX/2024 tentang Penolakan Acara Rising The Queen di Kota Bekasi menegaskan bahwa; salah satu peran MUI...