Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Wasekjen MUI: RUU Minol Harus Kembali Masuk Program Legislasi Nasional

JAKARTA — Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan KH. Rofiqul Umam Ahmad mengatakan, RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas di DPR, harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kami belum tahu di prolegnas ada atau tidak, kalau seumpamanya ada misalnya di Prolegnas panjang, kita dorong itu dibahas pada saatnya sesuai jadwal untuk dibahas. Kalau dalam prolegnas sampai periode DPR ini tidak ada, MUI mendorong dimasukkan ke dalam prolegnas,” ujarnya.

Usulan RUU Minol sebenarnya sudah mengemuka beberapa tahun lalu. Kemudian RUU ini meredup pembahasannya dan sekarang naik lagi karena dibahas DPR. Dari penjelasan DPR, meredupnya pembahasan RUU ini dulu karena DPR tidak sepakat mengenai istilah “Larangan”.

“Kalau mengenai judul, itu bisa dibahas apakah larangan atau yang lainnya, itu bisa dimusyawarahkan, namun yang prinsip adalah bagi Indonesia yang menjunjung tinggi agama, sangat penting adanya peraturan tentang Minol tersebut,” ujarnya Kamis (12/11) di Jakarta.

Dikatakannya, dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Kita menyadari dalam prakteknya selama ini, akibat minol ini banyak terjadi kejahatan karena tidak terkontrolnya pikiran dan badan akibat terpengaruh minuman beralkohol,” imbuhnya.

Kiai Rofiq menjelaskan, usulan MUI agar RUU Minol dimasukkan dalam Prolegnas ini tidak bermaksud menguntungkan Islam semata. Dia melihat, di dalam RUU Minol, sudah ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU ini, tutur dia, agar peredaran Minol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

“Kalau ada penggunaan Minol untuk kepentingan tertentu dikecualikan, kalau untuk memenuhi hasratnya saja, ini yang perlu dikendalikan dan dibahas,” paparnya.

Dia mengatakan, MUI sejak tahun 2017 sudah membahas masalah ini dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.

“MUI siap memberikan kontribusi pemikiran untuk menyempurnakan, memberikan saran, dan untuk RUU tersebut karena MUI telah menyusun kajian terkait RUU tersebut sudah lama sejak tahun 2017,” katanya. (Azhar/Din)

Total Views: 627 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...