PANITIA pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terbentuk. Karenanya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi pun mengeluarkan surat keputusan mengenai penerimaan BAZNAS Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor 450/Kep-566.Kessos/XI/2021 tentang Pembentukan Panitia Seleksi BAZNAS Kota Bekasi periode 2021-2026 yang ditandatangani 4 Desember 2020.
Adapun persyaratan yang diperlukan adalah WNI dan memiliki KTP Kota Bekasi. Kemudian, beragama Islam, berkelakuan baik dan memiliki SKCK dari kepolisian, berusia minimal 40 tahun, pendidikan terendah S-1, tidak menjadi anggota parpol, memilikikompetensi di bidang zakat,tidak pernah dihukum atau mengenai ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan bersedia mengikuti skema kompetensi pimpinan Baznas daerah yang dilaksanakan LSP BAZNAS.
Pendaftaran sudah dibuka dan ditutup pada 16 Januari 2021. Untukkelngkapan formulir pendaftaran dapat diunduh di bit.ly/panselbaznasformulir. Adapun online dan penerimaan dokumen persyaratan dari 7 Desember 2020 hingga 16 Januari 2021. Seleksi administrasi tesnya pada 20-22 Januari 2021 dan wawancara pada 25 hingga 30 Januari 2021. Pelantikan dan serah terima jabatan pada 15 Maret 2021. (zas)
Berita Terkait
Berita
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi lewat suratnya dengan nomor Ket-263/DP-K.XII.XV/XI/2024, memberitahukan tentang peran penting dalam memberikan panduan dan arahan kepada umat Islam di...
Berita
JAKARTA, MUIKOTABEKASI.COM – Sesuai dengan Nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024, di mana akan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024, dengan memohon ridha Allah Subhanahu...
Berita
SURAKARTA, MUIKOTABEKASI.COM – Dewan Da’wah Solo Raya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta dan UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan kajian ilmiah bertema...
Berita
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan menggelar seminar nasional dalam rangka mensukseskan publikasi Fatwa MUI Kota Bekasi 2024. Rapat berlangsung di Aula MUI,...