JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini, Senin (11/1), menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Biofarma. Fatwa ini mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
Poin pertama Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Pada poin kedua, Fatwa ini juga berbunyi, “Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) sebagaimana angka 1 (poin pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Senin (11/01) sore tadi.
Sebelumnya, pada Jumat (08/01), Komisi Fatwa telah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin ini melalui sidang pleno. Berikut ini bunyi fatwa ini secara lengkap.
Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid 19 Dari Sinovac Bio Farma