Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

MUI Keluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

JAKARTA – Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H. Ada beberapa panduan di dalam fatwa tersebut. Salah satunya adalah panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadhan. Komisi Fatwa menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di dalam bulan Ramadhan ini, baik itu ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah, tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

“Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah,” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh saat mengungkapkapkan isi Fatwa tersebut di Jakarta, Selasa (13/04).

Fatwa ini, kata dia, berbunyi bahwa setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19 dengan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” ujarnya.

“Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas,” imbuhnya membacakan isi Fatwa tersebut.

Setelah memperhatikan protokol kesehatan itu, maka umat Islam selama bulan Ramadhan ini harus terus mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kegiatan selama bulan Ramadhan dapat diisi dengan ceramah dan pengajian keagamaan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dan menambah wawasan keagamaan dari narasumber ahli agama yang otoritatif.

“Dengan memperbanyak ibadah, tadarus al-Quran, menyelenggarakan dan menghadiri majelis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19,” ujarnya. (Azhar/Anam)

Fatwa MUI No 24 Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Di Bulan Ramadan Dan Syawal 1442 H

Total Views: 1211 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...