Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Soroti Isu Ketahanan Pangan, Komisi PRK MUI dan Kementerian Pertanian Gelar Seminar

JAKARTA— Komisi Perempuan Remaja dan Keluarga, Majelis Ulama Indonesia (PRK-MUI) bersama Kementrian Pangan RI akan menggelar seminar penguatan pangan Nasional yang bertajuk “Membangun Kemandirian Pangan Keluarga untuk Mempekuat Ketahanan Pangan Nasional.”
 
Seminar yang dilakukan besok, Senin (3/5/2021) ini akan dilaksanakan secara virtual dengan 1000 peserta seminar dan disiarkan langsung secara live melalui official akun youtube TV MUI.
 
Seminar Ketahanan Pangan ini, akan dihadiri Wakil Presiden RI, KH Maruf Amin sebagai keynote speech dan sekaligus akan membuka kegiatan ini. Pejabat negara yang juga akan hadir adalah Wakil Menteri Pertanian RI , Harvick Hasnul Qolbi. Tak hanya itu, seminar ini juga turut menghadirkan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia, Arief  Prasetyo Adi. Sementara itu, Ketua Umum MUI Pusat, KH. Miftachul Akhyar akan mewakili dari jajaran pimpinan MUI, dan Dr. Jaenal Effendy perwakilan dari DSN MUI.
 
Menurut Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, seminar ini akan menanggapi isu ketersediaan dan aksesbilitas pangan masyarakat sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1996. Ia juga berharap seminar ini bisa mendorong penguatan ketahanan pangan Nasional yang lebih tangguh dan berkelanjutan sehingga mampu memenuhi kebutuhan pangan penduduk Indonesia  secara kualitas maupun kuantitas.
 
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Islam selama ini telah memberikan pedoman dengan jelas bagaimana seharusnya kemandirian pangan dilaksanakan dalam kehidupan, terutama dapat dimulai dari diri sendiri atau keluarga (rumah tangga). Pembangunan ketahanan dan kemandirian pangan yang dimulai dari rumah tangga (mikro) tentu secara makro akan terwujud pula.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, Islam juga telah mengatur terkait kategori pangan yang baik dan ideal bagi manusia. Dalam Islam makanan dikatakan aman apabila memenuhi dua hal pokok, yaitu halal dan baik (tayib). Makanan dikatakan halal apabila memenuhi kaidah syar’i dan bukan pertimbangan lainnya, sedangkan baik pertimbangannya selain halal juga kesehatan tubuh. (Nurul)

Total Views: 606 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...