Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

MUI: Di Zona Merah, Tidak Diperkenankan Sholat Idul Adha di Luar Rumah

JAKARTA –Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH. Miftahul Huda mengungkapkan bahwa tidak diperkenankan melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid atau tempat terbuka di kawan/daerah zona merah. Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19. Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19. Selain itu, dasar yang lain adalah Fatwa MUI Nomor 14 tahun

“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi Syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di Masjid atau tempat terbuka, ” ujarnya, Rabu (23/06) dalam konferensi pers Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Aman Covid-19 yang digelar BNPB.

Sebaliknya, ujar dia, untuk di zona hijau atau kuning, Sholat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk Masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.

“Bila zona hijau, diperbolehkan sholat idul adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol keseahtan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitiszer dan protokol lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk Sholat Jum’at yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan sholat jumat di kawasan zona merah. Maka untuk Sholat Idul adha yang sifatnya sunnah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menambahkan, sholat di rumah saja untuk zona merah adalah ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19. Dirinya sudah mengajak Dewan Masjid untuk ikut serta menyuarakan sholat Idul Adha di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

“Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, mana yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya. (Azhar/Din)

Total Views: 242 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID- Salah satu pengalaman biologis perempuan adalah melahirkan, dimana dalam prosesnya terdapat darah yang dikeluarkan baik sebelum, saat proses melahirkan, maupun sesudahnya. Jika...

Berita

JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis PhD, menegaskan pentingnya pendidikan politik kepada umat agar gelaran...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID — Ketua Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme (BPET) MUI, Muhammad Syauqillah, mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya teror dengan menebar narasi positif di...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID–Peneliti Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme (BPET) MUI Riri Khariroh mendorong untuk mengcounter narasi-narasi negatif di media sosial untuk mencegah radikalisme. Hal ini...