PENGURUS Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Kaustar PT Prakarsa Alam Segar atau yang dikenal dengan ‘Mie Sedap’-nya, bersilaturahmi dan konsultasi terkait pelaksanaan shalat Jumat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (6/7). Pengurus DKM Al Kautsar yang hadir yakni Suprapto dan Marzuki. Mereka diterima Ketua Umum MUI Kota Bekasi KH Mir’an Syamsuri, Sekretaris Umum MUI Buya Hasnul Kholid bersama sejumlah pengurus harian.
Ketua Umum MUI Kota Bekasi KH Mir’an Syamsuri mengatakan, MUI sudah mengeluarkan maklumat terkait PPKM dalam kegiatan ibadah. Adapun maklumat dimaksud bernomor 026/MUI-BKS/VII/2021 Tentang Kegiatan Ibadah dan Hari Raya Idul Adha 1442 H adalah;
Berkenaan dengan kegiatan ibadah dan hari besar umat Islam yaitu Hari Raya Idul Adha / Idul Qurban 10 Dzulhijjah 1442 H dan situasi yang masih dalam masa pandemi Covid-19 yang belum usai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh Umat Islam di Kota Bekasi untuk :
1. Untuk Wilayah Kota Bekasi yang berstatus zona Merah dan Orange maka kegiatan Keagamaan di rumah Ibadah ditiadakan karena untuk menghindari meningkatnya kasus Covid-19.
2. Untuk daerah yang berada di Zona Orange dan Merah, disamping pelaksanaan aktivitas ibadah di rumah ibadah tersebut ditiadakan, juga termasuk pemotongan hewan qurban di Zona itu ditiadakan. Sehingga pemotongan hewan qurbannya bisa dilakukan di RPH (Rumah Potong Hewan).
3. Untuk Keputusan dalam menentukan penyelenggaraan kegiatan peribadatan di tempat ibadah hendaknya berkordinasi dengan unsur keagamaan setempat bersama dengan Camat, Lurah, Kapuskes dan satuan tugas penanganan Covid-19 dengan melihat batasan kategori zona pada wilayah tersebut.
4. Kegiatan Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 30 % dari kapasitas Masjid/Mushola dengan selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dapat di ikuti bersama sama secara virtual sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di rumah masing masing.
5. Kegiatan Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H di Masjid/Mushola dan di lapangan terbuka untuk wilayah yang dinyatakan zona merah dan orange Ditiadakan.
6. Sholat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di Lapangan terbuka, dan di Masjid/Mushola jika wilayah tersebut dinyatakan Aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
7. Penyembelihan Hewan Qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dan disarankan pemotongan hewan Qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan untuk menghindari kerumunan warga.
8. Jika pelaksanaan pemotongan dilaksanakan di luar Rumah Pemotongan Hewan hendaknya panitia selalu memperhatikan untuk menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan menghindari kerumunan orang.
9. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
10. Senantiasa memperhatikan intruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Ia berharap agar maklumat tersebut dipatuhi dalam rangka kemaslahatan. (kim)
Berita Terkait
Berita
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi lewat suratnya dengan nomor Ket-263/DP-K.XII.XV/XI/2024, memberitahukan tentang peran penting dalam memberikan panduan dan arahan kepada umat Islam di...
Berita
JAKARTA, MUIKOTABEKASI.COM – Sesuai dengan Nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024, di mana akan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November 2024, dengan memohon ridha Allah Subhanahu...
Berita
SURAKARTA, MUIKOTABEKASI.COM – Dewan Da’wah Solo Raya bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta dan UIN Raden Mas Said Surakarta mengadakan kajian ilmiah bertema...
Berita
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi akan menggelar seminar nasional dalam rangka mensukseskan publikasi Fatwa MUI Kota Bekasi 2024. Rapat berlangsung di Aula MUI,...