Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

LPPOM: Wajib Sertifikasi Halal Juga Berlaku untuk Produk Kosmetik

JAKARTA— Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan melakukan kewajiban sertifikasi halal produk.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan khusus untuk produk kosmetik, kewajiban sertifikasi halal ditetapkan sejak 17 Oktober tahun ini.

“Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu 5 tahun ke depan, hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk,” terang Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam webinar halal internasional yang diselenggarakan LPPOM MUI bersama PT Pamerindo Indonesia dengan tema “Get into Indonesia Cosmetics Market: Halal and Labeling Requirement,” pada Kamis (2/12).

Muti juga menjelaskan, berdasarkan data LPPOM MUI, sejak lima tahun lalu (2017), jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sejumlah 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal sejumlah 75.385 produk.

Sementara itu, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI, Dwiana Andayani, membahas “Persyaratan Label untuk Produk Kosmetik di Indonesia”.

Menurutnya, yang dimaksud label kosmetik adalah segala informasi tentang kosmetik berupa gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan dalam kosmetik, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau sebagai bagian dari kemasan, dan yang dicetak langsung pada kosmetik produk.

“Sementara aturan terkait label kosmetik, tertulis dalam Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika. Khususnya, dalam Pasal 2, penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria,” papar Dwiana.

Pertama, lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, keunggunalan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.

Kedua, obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.

Ketiga, tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.

Keempat, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit. (Yunita/Nashih)

Total Views: 863 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...