Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Benarkah Sertifikasi Halal Dimonopoli MUI? Ini Jawaban Ketua MUI

JAKARTA — Salah satu isu lama yang selalu saja didengungkan terkait MUI adalah monopoli sertifikasi halal. Benarkah tudingan miring tersebut?

Isu seperti ini, ujar Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, tidak tepat karena ada beberapa alasan mendasar. Dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan MUI sudah sesuai dengan ajaran Islam dan regulasi di Indonesia.

Bagaimanapun, kata dia, wewenang menentukan halal tidaknya sebuah produk adalah ranah agama dan ajaran Islam. Pemerintah, sebagai regulator, tidak memiliki kapasitas untuk menentukan sebuah produk halal atau tidak. Karena itu, pemerintah selama ini mempercayakan kepada MUI untuk menentukan kehalalan sebuah produk.

Karena halal merupakan kajian fiqih, Kiai Aiyub menjelaskan, pembahasan mengenai produk halal masuk dalam terminologi agama dan hukum. Penetapan halal atau tidaknya suatu produk tidak bisa diputuskan oleh pihak sembarangan.

“Demikian pula dengan sertifikasi halal. Kewenangan penetapan hukum halal produk atau fatwa harus diberikan kepada lembaga yang kompeten dalam bidangnya yaitu Komisi Fatwa, ” ujar dia, Rabu (08/12) di Jakarta.

Selama ini, ujar dia, MUI kerap dianggap memonopoli sertifikasi halal karena menjadi organisasi keislaman satu-satunya yang mengeluarkan fatwa halal. Beberapa ormas Islam sempat protes karena kedudukan MUI tersebut.

Padahal, yang jarang dipahami banyak orang, kata dia, fatwa MUI menjadi satu-satunya karena bisa diterima berbagai ormas Islam. Sebab, di MUI ada perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, dan 59 ormas Islam lainnya sampai Persatuan Umat Islam. Ini berbeda bila sertifikasi halal hanya diserahkan kepada ormas tertentu, maka anggota ormas yang lain bisa tidak menerima. Sehingga menimbulkan kesimpangsiuran standard halal.

“Penetapan halal dilakukan oleh MUI karena berdasarkan ketentuan fiqih qadha’i yaitu harus bersifat final dan berada di level aturan negara. Aturan perundang-undangan juga menuntut adanya legally binding, ” ujarnya.

“Maka kewenangan ini tidak bisa dibagikan kepada siapapun. Hukum ini mengikat dan harus menghapus perbedaan. MUI merupakan rumah bernaung ormas Islam di Indonesia untuk menjembatani perbedaan-perbedaan ini, ” imbuhnya.

Selain Komisi Fatwa, dari sisi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM MUI saat ini tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang menjalankan audit produk halal. Sudah ada tiga LPH yang saat ini sudah diakui oleh BPJPH Kementerian Agama.

Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982, LPPOM tercatat sebagai salah satu dari tiga LPH di Indonesia yang telah terakreditasi.

“Berdasarkan regulasi tersebut, uji kelayakan beroperasinya LPH di Indonesia perlu akreditasi sesuai dengan yang telah ditetapkan. MUI juga terus menjalin komunikasi terbuka dengan LPH lain khususnya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digaungkan BPJPH, ” ujarnya. (Isyatami Aulia/Azhar)

Total Views: 1384 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...