Connect with us

Hi, what are you looking for?

Berita

Dana Sertifikasi Halal Tak Tranparan? Ini Jawaban LPPOM

JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membantah tuduhan tidak adanya transparansi dari anggaran sertifikasi halal.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan bahwa LPPOM MUI, bukanlah instansi atau lembaga pemerintah, sehingga dalam menjalankan pemeriksaan kehalalan produk, pihaknya tidak mendapatkan pembiayaan pemerintah yang bersumber dari APBN.

Dijelaskan Muti, status LPPOM MUI sama dengan lembaga sertifikasi lain. Ia menambahkan, LPPOM MUI memberlakukan biaya tertentu kepada perusahaan yang mengajukan ketetapan Halal MUI.

Ia menegaskan, proses pembiayaan tersebut sangat transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Baik LPPOM MUI maupun perusahaan sama-sama mengetahui biaya yang dikeluarkan dan disepakati dalam bentuk akad pembayaran sertifikasi halal,” jelas Muti, Kamis (9/12).

“LPPOM MUI, sebagai salah satu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), dalam melakukan tugasnya bersifat independen, tanpa ada intervensi pihak manapun, termasuk MUI,” tambahnya.

Muti Arintawati menuturkan, dalam akad tersebut, penetapan halal oleh MUI meliputi biaya pemeriksaan. Terdiri dari biaya jasa profesional auditor halal (tapi tidak termasuk transpot dan akomodasi).

Selain itu, biaya penilaian implementasi sistem jaminan halal, penetapan halal, publikasi pada daftar belanja halal MUI, survailen, pelayanan pasca sertifikasi halal. Kata Muti, akan ada tambahan biaya jika ada proses pengujian laboratorium.

“Komponen biaya tersebut sudah diketahui oleh pihak pemohon sertifikat halal sejak awal melakukan pendaftaran secara online melalui sistem sertifikasi halal LPPOM MUI,” tegasnya.

Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Undang Undang perpajakan, ia menerangkan bahwa LPPOM MUI telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sehingga, kata dia, LPPOM MUI harus dan telah memenuhi semua aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk laporan keuangan LPPOM MUI yang harus diperiksa oleh akuntan publik yang independen.

“Penilaian laporan keuangan LPPOM MUI pun terus memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkasnya. (Sadam Al-Ghifari/Angga)

Total Views: 933 ,
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

MUI PUSAT

Malang, MUIJatim.or.id Sebanyak 50 siswa-siswi Sekolah Alam Al Izzah Krian, Kabupaten Sidoarjo tanggal 27 September 2023 mengunjungi Demplot Usaha Lebah Madu Berbasis Syariah atas...

Berita

JAKARTA, MUI.OR.ID– Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media massa soal status kehalalan pewarna Karmin atau yang berasal dari serangga Cochineal untuk dijadikan sebagai...

Berita

Dalam memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW., alias Maulid Nabi, yaitu pada 12 Rabiul Awal, ada banyak amalan yang dapat dilakukan. Misalnya membaca shalawat, berpuasa,...

Berita

Oleh Dr Agus Hermanto MHI, pengurus Komisi Penelitian MUI Lampung (الخطبة الأولى) السّلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالحَمْدُ للهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالهُدَى وَدِيْنِ الحَقِّ...