Makassar, muisulsel.com – Sulawesi Selatan, khususnya kota Makassar, saat ini diresahkan dengan maraknya senjata tajam berupa anak panah atau yang lebih lazim disebut busur.
Melihat fenomena tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan melaksanakan muzakarah guna menerbitkan suatu maklumat menanggapi keresahan masyarakat saat ini.
Usai muzakarah, MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat dan mengundang beberapa jurnalis untuk konferensi pers terkait maklumat tersebut.
Tiga poin yang tertuang dalam maklumat MUI Sulawesi Selatan tanggal 14 November 2022 nomor: Maklumat-03/DP.P.XXI/XI/2022 tentang Senjata Tajam, Busur Panah, dan Sejenisnya. Pertama, menegaskan keharaman memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror dan melukai orang lain.
Kedua, merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak tegas orang yang memproduksi, membawa dan menggunakan senjata tajam, busur panah, dan sejenisnya untuk meneror orang lain.
Ketiga, menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya.
Untuk lebih jelasnya, Maklumat tersebut dapat didownload di link di bawah ini.
The post Busur Resahkan Warga, MUI Sulsel Keluarkan Maklumat, Ini Isinya appeared first on MUI Sul Sel.