JAKARTA, MUIKOTABEKASI.COM – Sesuai dengan Nomor Kep-74/DP-MUI/XI/2024, di mana akan diselenggarakannya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 27 November
2024, dengan memohon ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Tausiyah Kebangsaan sebagai berikut:
Memilih pemimpin (nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan
1. kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu ad-dunya). Oleh karena itu keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib.
2. Umat Islam yang terlibat dalan proses pemiliban kepala daerah berpegang pada ketentuan: Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kejujuran,
a. Amanah, kompetensi, dan integritas;
b. Bebas dari suap (ri.sywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida’), korupsi (ghulul). oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.
3. Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib menentukan pilihan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas
amar ma ‘ruf nahi munkar, yang beriman dan bertakwa, jujur (shidq). terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan
memperjuangkan kepentingan umat Islam serta kemaslahatan bangsa.
4. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram.
5. Meskipun beda pilihan, semua, pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun antar sesama (ukhuwah Islamiyyah), antar sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan antar sesama manusia (ukhuwahr insaniyah).
6. Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) harus secara serius, profesional dan berintegritas menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meminimalisasi potensi konflik, baik secaa vertikal maupun horizontal.
7.Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya aparat penegak hukum harus bersikap netral, menjaga harmoni dan kerukunan yang selama ini telah terbangun, sehingga terhindar dari munculnya konflik dan perpecahan bangsa. Mengajak masyarakat luas untuk berdoa, memohon kedamaian, stabilitas dan persatuan nasional
8. menjelang, selama dan pasca pemilihan kepala daerah, serta memohon petunjuk Allah SWT agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan
kebahagiaan (as-sa’adah) bagi segenap bangsa Indonsia.
Ditandatangi di Jakarta, 21 November 2024 oleh Ketua Umựm MYI Pusat KH M Anwar Iskandar dan Şekretaris Jenderal H Amiesyah Tambunan. (zas)