MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi lewat suratnya dengan nomor Ket-263/DP-K.XII.XV/XI/2024, memberitahukan tentang peran penting dalam memberikan panduan dan arahan kepada umat Islam di Wilayah Kota Bekasi, termasuk dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan diselenggarakan pada
27 November 2024.
Salah satu peran MUI adalah sebagai Khadimul Ummah, yang ikut bertanggung jawab atas maju mundurnya kehidupan berbangsa dan bernegara (Syirkah al-Mas’uliyyah). Berkaitan dengan hal tersebut MUI Kota Bekasi memandang perlu memberikan Tausyiah sesuai dengan Tausyiah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Nomor
Kep-71/DP-MUI/XI/2024, agar pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Khususnya Kota Bekasi Berlangsung aman, damai, dan
lancar, sebagai berikut:
1.Memilih pemimpin (Nashbu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan
pemerintah (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama (hirasatu ad-din wa siyasatu
ad-dunya). oleh karena itu keterlibatan Umat Islam dalam pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) hukumnya wajib.
2.Umat Islam yang terlibat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) berpegang pada ketentuan
• Pilihan didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah SWT, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas;
• Bebas dari suap (risywah), politik uang (money politics), kecurangan (khida”), korupsi (ghulul), oligarki, dan hal-hal yang
terlarang secara syar’i.
3.Berdasarkan hasil ljtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IlI tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan
wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan masyarakat serta dapat mengemban tugas Amar Makruf Nahi Munkar.
4. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal
ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram.
5.Meskipun berbeda pilihan, masyarakat Kota Bekasi harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun antar sesama (ukhuwah /s/amiyyah), antar sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan antar
sesama manusia (ukhuwah insaniyah).
6. MUI Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh penyelenggara PILKADA baik itu KPU Kota Bekasi, Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Kota Bekasi dan seluruh komponen yang terlibat bekerja secara professional mengedepankan prinsip
Independensi, Netralitas, dan Imparsialitas sehingga dapat menghasilkan PILKADA yang berkualitas dan berintegritas
7.MUI Kota Bekasi menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam PILKADA Sebagai lembaga keagamaan, Tidak boleh ada tangan-tangan yang berusaha menyeret-nyeret kepada praktik politik praktis terhadap Lembaga MUI, baik MUI Tingkat
Kecamatan, maupun MUI Kota sekalipun, MUI tidak mendukung kepada salah satu calon atau partai politik manapun
8. Mengajak masyarakat Kota Bekasi Untuk berdo’a, memohon kedamaian, stabilitas dan persatuan menjelang, selama dan
pasca Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), serta memohon petunjuk Allah SWT, Agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, k⁸esejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan.
Kota Bekasi, 25 November 2024 / 23 Jumadil Ula 1446 H, MUI Kota Bekasi ditandatangani Ketua Umum KH Mir’an Syamsuri dan Sekretaris Umum Buya H Hasnul Kholid P. (zas)